Medan, MPOL - Seorang bandar besar narkoba bernama Hartoyo alias Oyok akhirnya berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Oyok yang dikenal masyarakat sebagai bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Medan Sunggal, Kota Medan, ini disebutkan ditangkap pada Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga:
Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, kata Adrian, pihaknya lebih dulu menangkap
pengedar sabu bernama Danil. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Awalnya duluan ketangkap si Danil di Medan dengan barang bukti
1 ons sabu. Kita interogasi tersangka lalu mengaku barang itu didapat dari Oyok," kata Adrian saat diwawancarai Medan Pos, Jumat (3/1/2025) siang.
Setelah itu, lanjut Adrian, pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Oyok. Alhasil, Oyok ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.
Namun, pada saat tersangka Oyok diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya Oyok diinterogasi dan mengaku bahwa dirinya ada menyimpan narkoba di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tersangka Oyok sebagai gudang penyimpanan narkoba di Marelan ini diamankan barang bukti 16.000-an
happy five (H5) dan plastik besar berisi bubuk
ekstasi," ungkapnya.
"Nah, pengakuan tersangka bubuk
ekstasi itu akan dimasukkan ke kapsul yang sudah dipesan tersangka melalui belanja online," ujarnya.
Adrian yang sebentar lagi berangkat mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ini menyebut kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan dikabarkan telah menangkap seorang pria yang dikenal sebagai bandar besar sabu di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, bandar sabu berinisial O itu disebut-sebut ditangkap sekitar satu minggu yang lalu.
Penangkapan terhadap O juga dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan.
"Betul. (Barang bukti yang diamankan)
1 ons sabu," kata Gidion kepada Medan Pos," Jumat (3/1/2025) siang.
Gidion menjelaskan sebelum menangkap O, anggotanya lebih dulu menangkap kaki tangan O berinisial D.
Menurut Gidion, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dikendalikan O.
"(O) tersangka yang selama ini kami cari-cari dari Jalan Klambir itu. Ada analisa yang mengarah ke orang ini (O) yang sekarang ini dapat. Sudah ditetapkan tersangka," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News