Senin, 23 Desember 2024

Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut Sepakat Segera Tertibkan Pool Bus Tak Berizin

Josmarlin Tambunan - Kamis, 01 Februari 2024 09:07 WIB
Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut Sepakat Segera Tertibkan Pool Bus Tak Berizin
Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto bersama Forum Lalulintas Propinsi Sumut Poto bersama usai melakukan rapat di Mako Ditlantas Poldasu Jl.Putri Hijau Medan.(ist)
Medan, MPOL:Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat bersama dalam tindak lanjut penertiban pool bus tidak berizin di sepanjang, Jalan Sisingamangaraja, Medan, bertempat di Mako Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Rapat bersama itu dihadiri Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut diwakili Kabid Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut diwakili Kabid Penegakan Peraturan.

Kemudian, kepala Bidang Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut diwakili sekretaris, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Para Pejabat utama Ditlantas Polda Sumut.

Rapat bersama forum Lalulintas itu diinisiasi Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, sebagai langkah penertiban lalulintas di Kota Medan khususnya.

Hasilnya, Pemko Medan akan melakukan penertiban pool bus tidak berizin yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018. Dimana pada Kamis 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan pertama diterima.

Lalu, diagendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima.

Selanjutnya, pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan penutupan pool bus di sepenjang Jalan Sisingamangaraja kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.

"Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan," katanya.

Muji mengaku, Dit Lantas Polda Sumut bersama-sama forum lalu lintas dan angkutan jalan telah melakukan sidak dengan mendapati puluhan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja yang izinnya bermasalah.

"Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Dan Temuan itu terus ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTP Nonpetikemas Tutup Tahun 2024: Optimis Tingkatkan Produktivitas, Songsong 2025 dengan Ekspansi dan Inovasi
Terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Darat, Kejati Sumut Periksa Dua Pejabat PUPR Propsu
Pengamat Hukum Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR dan Ka UPT Bidang Peralatan
Tokoh Sumut Manahan Lubis Berpulang, Kasum TNI dan Forkopimda Sumut serta Tokoh Politik Takziah ke Rumah Duka
Forum Lalulintas Angkutan Jalan Sumatera Utara Rekomendasikan 10 Kota/kabupaten Dalam Penataan Dan Penertiban Lalulintas Jelang PON XXI 2024
Dit Lantas Polda Sumut Siap Sukseskan PON XXI 2024, Kombes Muji: Prioritaskan Atlet 1 Menitpun Tidak Bisa Terlambat
komentar
beritaTerbaru