Kamis, 02 Januari 2025

Didakwa Menista Agama, Selebgram Ratu Entok Diadili

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 30 Desember 2024 21:07 WIB
Didakwa Menista Agama, Selebgram Ratu Entok Diadili
Ratu Entok saat diadili (pung)

Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Achmad Ukayat mulai mengadili Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok didakwa menistakan agama, Senin (30/12/24). Dalam surat dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Erning Kosasih menjelaskan penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare. Dalam siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. "Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ucap Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung. Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ( pung)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru