Sabtu, 26 April 2025

7 Anggota Satreskrim Di "Patsus" : Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Sumut

Iwan Suherman - Jumat, 27 Desember 2024 23:44 WIB
7 Anggota Satreskrim Di "Patsus" : Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Sumut
Isu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan kepada awak media.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Tujuh personel dari Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Polri.

Alasan ketujuhnya di Patsus karena dugaan pelanggaran etik kepolisian dan melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap seorang warga hingga meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat temu pers di Lobby Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/24).

Kombes Pol Gidion mengatakan dari tujuh personel satu di antara perwira berpangkat Ipda berinisial ID.

Ipda ID merupakan perwira unit (Panit) Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

"Masalah ini berkaitan persoalan yang ada di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal," ungkapnya.

Menurut Gidion, personel yang dilakukan pemeriksaan secara internal tersebut adalah yang melakukan penangkapan, atau melakukan upaya paksa pada saat itu.

"Awalnya yang kami sampaikan 6 personel, hari ini kita sampaikan ada 7 personel, ya. 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, terhadap ke-7 orang personel tersebut dilakukan penempatan khusus atau patsus.

Patsus adalah suatu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik.

"Nah kemudian kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi termasuk pada saksi eksternal yaitu teman dari almarhum BS yang pada waktu itu juga dibawa ke Polres, maupun yang berada di TKP Sei Semayang," terangnya.

Selain itu, Penyidik Propam juga telah memeriksa penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka saat diserahkan.

"CCTV juga sudah kami lakukan penyelidikan, pencermatan, lalu saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan.
Sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS sehingga mengakibatkan BS meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.

"Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga BS ke Polda Sumut yaitu laporan polisi tentang penganiayaan berat ayat (3) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang," tambahnya.

Selain itu, keluarga maupun pengacara juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut.

Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Bidang Propam.

"Jadi kami di sini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus. Kemudian langka selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik laporan kode etik maupun laporan pidananya. Kode etik di Bid Propam dan Pidananya Dirkrimum Poldasu," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pengoplosan BBM
Kapolrestabes Medan Beberkan Dasar Penangkapan-Progres Penyelidikan 7 Anggotanya yang Dipatsus: Mereka dari Resmob dan Pidum
Tak Hanya Memburu Begal, Tim URC Polrestabes Medan juga Bantu Warga Korban Banjir
Satreskrim Polrestabes Medan Akan Memanggil Kepala Staf DPC PDIP Kota Medan
Anggota Polrestabes Medan yang Ditangkap Kasus Ribuan Ekstasi Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru