Senin, 23 Desember 2024

Langgar Syarat Penangguhan Penahanan, Terdakwa Penganiayaan Punya Bekingan Jenderal Bebas Berkeliaran ke Luar Kota

Ardi Yanuar - Senin, 23 Desember 2024 13:16 WIB
Langgar Syarat Penangguhan Penahanan, Terdakwa Penganiayaan Punya Bekingan Jenderal Bebas Berkeliaran ke Luar Kota
Ist.
Terdakwa penganiayaan Doris Marpaung menghadiri acara perayaan Natal di HKBP Sibolga Julu.

Medan, MPOL - Seorang PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan Kota Medan terdakwa kasus penganiayaan Doris Fenita Boru Marpaung (46) terlihat bebas berkeliaran pergi ke luar kota. Padahal, Doris yang disebut punya bekingan jenderal ini masih berstatus tahanan kota, namun bisa melenggang sampai ke Sibolga.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Sarofanoto Leo Fernando Zai kuasa hukum dari korban Erika Boru Siringoringo.

"Hari ini kami selalu kuasa hukum korban Erika Siringoringo sangat kecewa ketika kami mengetahui bahwa terdakwa Doris Fenita Boru Marpaung telah berada di Sibolga dalam rangka menghadiri acara perayaan Natal di HKBP Sibolga Julu," kata Leo Zai kepada Medan Pos, Senin (23/12/2024).

Leo Zai menyebut informasi tersebut ia dapatkan melalui akun Instagram @plnip.ubplabuhanangin, pada 9 Desember 2024.

Leo Zai kemudian membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar hal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni majelis hakim melakukan pemeriksaan perkara dengan nomor register 2118/Pid.B/2024/PN Mdn.

"Setelah pertemuan dengan Kasipidum Kejari Medan menyarankan supaya disampaikan pengaduan kepada PN Medan tembusan ke Kejari Medan," sebutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum PNS Dinkes Medan DPO Kasus Penganiayaan Besok Jalani Sidang Pertama
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
komentar
beritaTerbaru