Medan, MPOL - Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga telah menyiksa sampai korban Andreas Rury Stein Sianipar (44) tewas. Lalu para pelaku membuang jasad korban ke sebuah lubang berisi air sedalam empat meter di areal tanah kosong di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Pomdam I/Bukit Barisan bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban.
Selain itu, agar jasad tidak muncul ke permukaan para pelaku membenamkan korban menggunakan batu pemberat dan buah tandan sawit. Kemudian supaya orang lain tidak curiga, di atas lubang tersebut diletakkan beberapa pelepah sawit.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi penemuan mayat korban diketahui setelah Pomdam I/BB menginterogasi anggota TNI yang berdinas di Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul dan mengakui telah membuang mayat Andreas menggunakan mobil Toyota Rush ke kebun sawit belakang rumah orang tua Serka Holmes.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan ada empat orang yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ke tiga tersangka warga sipil yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan Aji Harahap (25) warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal. Sementara seorang lagi berinisial BS diperiksa sebagai saksi.
"Mereka (warga sipil) waktu yang kita amankan itu ada 3, yaitu CJS berperan menjemput korban dan AH melakukan penganiayaan dan FA juga menganiaya korban, menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion Arif didampingi Ka
satreskrim Kompol Jama Kita Purba saat doorstop di seputaran Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Gidion mengungkapkan pihaknya sudah melakukan autopsi dan menyebut kematian korban diakibatkan adanya kekerasan pada pernafasan, mulai dari hidung sampai mulut serta bekas jeratan.
"Kita juga sudah melakukan autopsi, hasilnya korban mengalami luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," jelasnya.
"Selanjutnya bekas lilitan di leher korban, tulang kiri retak akibat benda tumpul, pendarahan kepala akibat benda tumpul. Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernafas. Korban meninggal sebelum dimasukkan ke dalam kolam," terangnya.
Tim gabungan dari Polrestabes Medan bersama Pomdam I/BB saat menemukan jasad korban Andreas Sianipar di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Labuhanbatu Utara.
Kata Gidion, ketiga tersangka juga ikut ke Labuhanbatu Utara membuang mayat korban. Pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi.
"Kalau umur kematian korban diduga sudah 10 hari dan ada bekas sayatan. Sementara untuk motif kami masih terus melakukan pendalaman karena penyelidikan belum selesai," katanya.
Saat disinggung adanya keterlibatan Serka Holmes, Gidion mengarahkan wartawan untuk menanyakannya kepada pihak TNI.
"Untuk keterlibatan oknum TNI ditanya langsung ke pihak TNI ya," ujarnya.
Kronologi Korban Ditemukan Jadi MayatGidion mengatakan Satreskrim Polrestabes Medan menerima laporan polisi dari pelapor Nicholas Sianipar pada 11 Desember 2024. Laporan awalnya adalah penyekapan terhadap Andreas Sianipar (44).
"Dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu kemarin, kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan 3 orang tersangka dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Motif Korban Dibunuh Anggito Sianipar adik korban menjelaskan kejadian ini berawal pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu ada saksi yang melihat korban dibawa paksa oleh sejumlah orang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna hitam.
Menurut Anggito, setelah pihak keluarga menyelidiki kasus ini ternyata yang menculik korban merupakan orang-orang suruhan Serka Holmes. Lalu korban dibawa paksa menuju rumah dinas Holmes di Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal.
"Di situ (korban) disambut oleh istri Serka Holmes ini dengan mengamuk-ngamuk. Lalu, Serda Holmes ini berdiri marah-marah. Ini menurut keterangan saksi ya yang mengantarkan korban dan ikut mengiringi korban ini ke rumah dinas," kata Gito saat diwawancarai wartawan di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (21/12/2024) siang.
Ketika sampai di rumah dinas, sambungnya, Serka Holmes ini mengamuk, mengancam sambil mengusir saksi hingga saksi kabur dari lokasi. Tinggal lah korban sendirian di asrama tersebut.
"Di situ sudah kumpul anak muda yang dikumpulkan Holmes beserta berbagai senjata tajamnya. Setelah itu tak diketahui lagi kabar korban," sebutnya.
"Diakui Holmes sendiri, dia yang buang sendiri, melakukan (pembunuhan) itu sendiri. (Korban) dibuang di daerah Labuhanbatu Utara dengan cara ditenggelamkan, (ke dalam lubang sedalam 4 meter), kaki diikat, tangan diikat, matanya dilakban, mulut juga dilakban," ungkapnya.
Gito menjelaskan korban dianiaya di rumah dinas Serka Holmes di Asrama Abdul Hamid pada 8 Desember sekira pukul 02.00 WIB.
"Sesuai dengan video yang sudah kita beri di Denpom (I/5 Medan) dan penyidik Polrestabes Medan, itu videonya tanggal 8 desember dini hari jam 2 (pagi). (Korban) dianiaya di rumah dinas (Holmes). Berawal dari situ dan lanjut dianiaya di kandang lembu di area asrama itu juga," ungkapnya.
Saat disinggung apa motif maupun permasalahan hingga korban dibunuh, adik korban ini menyebut soal sewa menyewa mobil, di mana korban disebutkan telah menyewa (merental) mobil kepada Serka Holmes dan mobil tersebut diambil orang yang mengaku sebagai pemilik mobil.
Jasad Andreas Sianipar dimasukkan ke Kamar Jenazah RS Bhayangkara, Medan.
"Namun, di tangan korban mobil itu diambil orang. Holmes nya marah mengaku ke kami dia membuat pengaduan di Polsek Medan Sunggal, mengadu dia (Holmes) di Polsek sunggal membawa si korban juga. Setelah kita cek tidak ada laporan penggelapan mobil oleh korban, tak ada nama Holmes ini melapor, itu tidak ada, tidak benar," terangnya.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Denpom I/5 Medan pada 11 Desember 2024. Selain Serka Holmes, ada empat pelaku sipil yang sudah ditangkap Polrestabes Medan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah mengamankan 4-5 pelaku sipil. Mereka (pada pelaku) yang melakukan penganiayaan, termasuk juga menjemput lalu menyiksa korban dan semua atas suruhan si Holmes," katanya, sembari menambahkan pelaku ditangkap polisi yang bergabung dengan Denpom.
Seingat Gito, seorang pelaku berinisial CJS ditangkap pada Selasa (17/12). Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap pada Jumat (20/12).
Adapun status Holmes saat ini belum diketahui secara pasti oleh pihak keluarga. Akan tetapi penyidik denpom, sebut Gito mengatakan bahwa status Holmes sudah dinaikkan ke penyidikan.
"Si Holmes nya ditetapkan sebagai tersangka, itu keterangan penyidik dari Denpom, namun tak mengakui (perbuatannya) dia (Holmes). Kemarin pelaku sipil sudah mengakui perbuatannya namun waktu dipertemukan dengan Holmes, si Holmes ini selalu membantah, mengaku tidak mengenali pelaku sipil ini, padahal dia yang menyuruh," bebernya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News