Sabtu, 06 Juli 2024

Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja

Baringin MH Pulungan - Kamis, 21 Desember 2023 19:38 WIB
Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja
Tampak daun ganja dibakar dengan menggunakan tong. (ist)
Tanjungbalai, medanposonline.com -Polres Tanjungbalai memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika di depan Ruangan Sat Narkoba, Kamis (21/12/23) pagi, dipimpin Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP. Reylond Silalahi SH.

Baca Juga:

Turut hadir mewakili Walikota Tanjung Balai, Ir. Nefri Siregar, Kepala BNN Tanjung Balai Pahal Marbun, S.E., M.M, mewakili Dandim 0208 Asahan, Danramil 17 / DB Kapten Inf. Endar Siregar, Danki Brimob Kompi III Yon B Polda Sumut, AKP Abdul Kholid, S.Sos., M.H, mewakili Ka Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Abdul Razak, S.H., M.H, Labfor Polda Sumut, Kompol Yudiatnis, ST dan Iptu M. Hapis Ansari. S.Fam, Apt dan insan pers Kota Tanjungbalai.


Dalam siaran persnya, Wakapolres menerangkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan, narkotika jenis shabu seberat 30,59 gram, ganja seberat 2.553,92 gram, ecstasy sebanyak 361 butir total beratnya 172,34 gram, yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.


Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka, meliputi :


a) LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/64/IX/2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT, tanggal 22 SEPTEMBER 2023 atas nama tersangka inisial MSP alias D, G alias N, MRS alias S, ASP alias FZ, CG alias PC, RIR alias R, MIS alias B (napi labuhan ruku) dan MFR alias F (napi labuhan ruku) dengan barang bukti shabu 50,86 gram dan pil ecstasy sebanyak 439 butir, pecahan pil seberat 10,08 gram dan serbuk 0,08 GRAM;


b) LP/A/06/X/2023/ SPKT/POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN/RES.TBALAI/ POLDASU, tanggal 06 OKTOBER 2023 atas nama tersangka inisial UH alias S dengan barang bukti ganja 180 GRAM;


c) LP NOMOR SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LP/A/68/X/2023/ TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT, tanggal 06 OKTOBER 2023 atas nama tersangka inisial A alias B dengan barang bukti ganja 180 gram;


d) LP NOMOR : LP/A/82/XI/2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT, tanggal 25 NOPEMBER 2023 atas nama tersangka inisial AR alias L dengan batang bukti pil ecstasy sebanyak 15 butir, pecahan pil berat 7,80 gram dan serbuk 4,61 gram;


e) LP NOMOR : LP/A/83/XII/2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT, tanggal 04 DESEMBER 2023 atas nama tersangka inisial RZ alias B dengan barang bukti ganja 2.320,7 gram;


f) LP NOMOR : LP/A/85/XII/2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT, tanggal 16 DESEMBER 2023 atas nama tersangka inisial PS alias R dan D alias K dengan barang bukti pil ecstasy sebanyak 55 butir.


"Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan polisi tersebut antara lain : shabu 50,86 gram, ecstasy 509 butir, pecahan pil berat 17,88 gram dan serbuk berat 4,69 gram, ganja 2.680,7 gram.


"Dengan Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 113 ayat (2) subs pasal pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika JO pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPIDANA. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)


"Hasil penangkapan dan pemusnahan terhadap tersangka dan narkotika masyarakat diselamatkan sebanyak 6.887 orang dengan perincian narkotika jenis shabu seberat 50,86 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 508 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna. Narkotika jenis ecstasy sebanyak 509 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.018 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna. Narkotika jenis ganja seberat 2.680,7 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.361 orang dengan asumsi 1 gram untuk 2 orang pengguna.


"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.


"Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolah segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba. " pungkas Wakapolres.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sertijab Dua Perwira Polres Labuhan Batu, AKP Johan Kurniawan Jadi Wakasat Lantas Polrestabes Medan
Sat Polairud Polres Tanjung Balai Hentikan Satu Unit Boat saat Patroli
Polres Tanjung Balai Menerima Kunker Tim Divhubinter Mabes Polri
Polres Tanjung Balai Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih
Polres Tanjung Balai Tausyiah Kamtibmas dan Menyerahkan Kitab Qaulan Karima
Hafidz Alqur'an Anggota Polres Tanjung Balai Ajarkan Membaca Algur'an Kepada Santri
komentar
beritaTerbaru