Jumat, 14 Maret 2025

Polrestabes Medan Musnahkan 70 Ribu Butir Ekstasi-24,4 Kg Sabu dari 7 Orang yang Ditangkap

Ardi Yanuar - Jumat, 20 Desember 2024 15:09 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 70 Ribu Butir Ekstasi-24,4 Kg Sabu dari 7 Orang yang Ditangkap
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan memasukkan barang bukti sabu ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.

Medan, MPOL - Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil tangkapan dalam kurun dua bulan belakangan ini. Selain itu, dari pengungkapan ini ada tujuh tersangka (bandar, kurir dan pengedar) yang ditangkap.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan sebanyak 70.000 butir ekstasi dan 24.418,31 gram dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Gidion menjelaskan seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Oktober-Desember 2024.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan penindakan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan mulai 26 Oktober 2024," kata KBP Gidion didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

"Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan," tambahnya.

Gidion menjelaskan dalam pengungkapan pertama petugas dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap kurir sabu bernama M. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.45 WIB.

Saat ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.

Dari tersangka diamankan 10 bungkus Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi 10 kg sabu.

Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantar sabu itu ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Selanjutnya, seorang selebgram di Medan, MY alias Yogi (29) ditangkap dan ditembak polisi. Penangkapan terhadap pria yang kerap membuat konten kreator ini karena terlibat jaringan narkoba dalam jumlah cukup besar.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis hendak memasukkan barang bukti sabu ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.

Yogi yang berdomisili di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dengan dua tersangka lainnya, SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Yogi ditangkap petugas Unit II Satresnarkoba di Jalan Besar Delitua, Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Lalu, SS alias A ditangkap di Jalan Tanah Mujur, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara, berselang setengah jam penangkapan tersangka SS, kemudian tersangka NH alias D ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Dari jaringan ketiga tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kemudian, lagi-lagi petugas Unit II Satresnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap sindikat bandar sabu kawasan Jalan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ke tiga pria itu merupakan warga Kota Medan masing-masing JAD (47), ICNL (49) dan AA (39).

JAD ditangkap di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan sebelah kanan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Selanjutnya tersangka JAD mengaku sabu itu diperolehnya dari tersangka ICNL. Lalu petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka ICNL dan tersangka AA yang keberadaanya tidak jauh dari tersangka JAD.

Dari tersangka ICNL diamankan sabu seberat 6.768,97 gram yang disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Jermal XVII, Desa Tembung. Kemudian tersangka dibawa kembali oleh petugas untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan sabu 1.437,78 gram dari rumah tersangka di Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Adapun total sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 8,4 kg atau tepatnya 8.418,31 gram. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 31 Kasus Narkoba di Bulan Ramadan, Ini Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba : 34 Kg Sabu, dan 18.219 Butir XTC Disita
Buka Puasa Bersama , Kapolrestabes Medan : Sinergitas Polri dengan Media Tetap Dibangun
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Kapolrestabes Medan Bersama Walikota Rico Waas Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman
komentar
beritaTerbaru