Sabtu, 21 Desember 2024

Meski Ada Program UHC, Masyarakat Masih Keluhkan Pelayanan Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 15 Desember 2024 21:44 WIB
Meski Ada Program UHC, Masyarakat Masih Keluhkan Pelayanan Kesehatan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan, Minggu (15/12/24) di Jalan Asia No. 143, Kel. Sei Rengas I, Kec. Medan Kota

Medan, MPOL -Meski saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), namun masih banyak warga Medan mengaku belum dapat merasakan program yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu.

Baca Juga:
Hal itu dilontarkan sejumlah warga saat hadir pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, di Jalan Asia No. 143, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (15/12/2024).

Seperti disampaikan Aini, yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas kesehatan di Puskesmas Pasar Merah ketika hendak melakukan perawatan gigi.

Saat itu, katanya, oleh dokter gigi di Puskesmas itu, dia dan anaknya mendapatkan kata yang kasar terkait dosis bius pada saat melakukan pencabutan gigi.

"Maaf, sekali saya pernah mengalami perilaku tidak enak di Puskesmas Pasar Merah sewaktu hendak melakukan pemeriksaan gigi. Oleh dokter gigi yang melakukan pemeriksaan saat itu keluar cakap yang tidak mengenakkan sehingga saat itu ketepatan saya dan anak saya yang datang untuk berobat terpaksa hanya saya saja yang melanjutkan, sedangkan anak saya batal. Padahal saya pakai BPJS saat itu," keluhnya.

Berbeda dari Aini, warga lain, Br Sihombing mengaku tidak pernah mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemko Medan karena sejak 2021 lalu suaminya masuk penjara.

"Jadi, saat saya bawa anak saya berobat ke Puskesmas, saya tak bisa berobat gratis karena harus menyertakan KTP suami saya. Sedangkan suami saya masuk penjara. Kalaupun tidak pakai KTP, harus ada surat pernyataan. Kan ini hal yang mempersulit bagi saya," kesalnya.

Mendengar keluhan itu, anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, berharap tidak ada lagi masyarakat yang diperlakukan seperti itu oleh Pemko Medan.

Seharusnya, kata politisi muda PDI Perjuangan itu, dengan program UHC, masyarakat Kota Medan jika sakit cukup membawa KTP maupun Kartu Keluarga (KK) untuk berobat ke Puskesmas ataupun rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Meski demikian, UHC ini tetap ada aturannya," katanya.

Namun sayangnya, sampai hari ini pihaknya sering mendengar keluhan masyarakat setelah rumah sakit, baru tiga hari dirawat sudah disuruh pulang. Bahkan ada rumah sakit yang mengatakan kamar penuh, sehingga tidak bisa melakukan rawat inap.

Terkadang, lanjut anggota Komisi III itu, banyak pertanyaan dari pihak rumah sakit, padahal pesien sudah dalam kondisi kritis. Seharusnya jika pasien sudah seperti itu, langsung diberi tindakan, masukkan langsung ke instalasi gawat darurat (IGD).

"Sebab program UHC ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota," sebutnya.

Karena, katanya, lewat Perda ini, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

"Jika bapak dan ibu mengalami kendala di rumah sakit, silakan hubungi saya, kita akan bantu memfasilitasinya," pungkasnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini disahkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agus Setiawan Minta Pemko Medan Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
komentar
beritaTerbaru