Simalungun, MPOL -Sejumlah pengusaha galian C di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah.
Baca Juga:
Keresahan itu dikarenakan, untuk urusan mendapatkan perpanjangan izin galian C mereka tidak diberikan atau dikeluarkan oleh instransi terkait.
Akibatnya para pengusaha galian C tersebut dalam menjalankan/ mengoperasikan busnis seperti tangkahan batu padas kasak-kusuk dan merasa ketakutan.
Menurut beberapa pengusaha galian C kepada Medan Pos, Minggu (15/12/2024) mengungkapkan, kami bukan tidak memiliki izin galian C. Akan tetapi, izin yang kami kantongi ini sudah tidak aktif lagi dan masa berlakunya sudah mati.
Dijelaskan, selama ini izin yang dikantongi mereka dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Mereka sudah berkontribusi melalui pendapatan asli daerah (PAD) di Simalungun.
Namun pihak perizinan Simalungun tidak bisa memperpanjang izin galian C mereka lagi. Karena untuk memperpanjang izin tersebut tidak wewenang Pemkab Simalungun, dan dialihkan ke Provinsi.
Dijelaskannya, sudah pernah kami mencoba mengurusnya untuk memperpanjang izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara di Medan, namun tidak diberikan.
Alasannya, untuk mengeluarkan izin galian C ini harus memiliki syarat tertentu dan biaya yang akan dikeluarkan cukup signifikan. Sementara, mereka mengusulkan dan bermohon untuk memperpanjang izin pertambangan rakyat (IPR).
Permohonan ini pun tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Dinas PMPTSP Sumatera Utara (Sumut). "Bukan kami tak mau mengurus atau memperpanjang izin galian C ini, dari mana dananya, karena untuk mengurus izin galian C ini biaya cukup besar hingga seratusan juta, ungkap salah satu pengusaha bermarga Hutahaean.
Menyikapi dengan izin galian C ini, Hutahaean meminta instansi terkait tidak memberatkan para pengusaha galian C. Seharusnya pihak terkait dengan bijak dalam menyikapi urusan izin galian C yang dikelola dan diusahai oleh kalangan masyarakat kecil dan menengah.
Kemudian, D.S Hutahaean bermohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun dan Sumatera Utara untuk menyikapi pemberian izin perpanjangan pertambangan rakyat ( IPR) atau galian C yang dimiliki masyarakat setempat khususnya di Kabupaten Simalungun.
"Kami bermohon kepada bapak Bupati Simalungun dan Gubernur Sumatera Utara serta bapak dewan terhormat agar permintaan kami ini dapat dipertimbangkan untuk segera dikabulkan agar kami di daerah bisa bekerja dengan tenang dan tidak ketakutan lagi", pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News