Sabtu, 21 Desember 2024

Pj. Gubernur Sumatera Utara Serahkan DIPA & Daftar Alokasi Transfer ke Daerah 2025

Redaksi - Jumat, 13 Desember 2024 15:54 WIB
Pj. Gubernur Sumatera Utara Serahkan DIPA & Daftar Alokasi Transfer ke Daerah 2025
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Indra Soeprajanto, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara digital.(ist)
Medan, MPOL : Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Indra Soeprajanto, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara digital. Acara yang berlangsung di Ruang Tengku Rizal Nurdin ini sekaligus sebagai simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2025 di Sumatera Utara.
Tahun 2025 adalah tahun pertama Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. APBN 2025 disusun dalam masa transisi Pemerintahan hasil pemilu 2024. Dalam proses penyusunan, Pemerintah bersama DPR telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Presiden Terpilih - agar program pembangunan prioritas Presiden terpilih dapat diakomodasi secara optimal dalam APBN 2025. Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat sangat konstruktif dan baik dalam penyusunan UU APBN 2025, termasuk memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi format dan prioritas pemerintahan baru. APBN Tahun 2025 dirancang untuk menjaga "Stabilitas, Inklusivitas dan Keberlanjutan". Oleh karena itu, APBN dijaga tetap sehat dan kredibel melalui upaya collecting more, spending better dan financing innovatively.
Fokus belanja pada APBN tahun 2025 adalah: (a) Belanja difokuskan melalui penguatan bidang-bidang pembangunan prioritas untuk pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perumahan; (b) Belanja modal diutamakan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar lebih produktif serta menjadi sumber pertumbuhan ekonomi; dan (c) subsidi dan perlindungan sosial lainnya diperbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD tahun 2025 diharapkan efisien dan optimal dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah. Untuk itu, kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk: (a)Peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal Pemerintah Pusat dan daerah; (b) pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah (mendorong pemerataan, dan kesejahteraan); (c) perbaikan kualitas belanja APBD; (d) penguatan local taxing power; serta (e) pengembangan pembiayaan inovatif.
Pokok-Pokok APBN 2025
Pendapatan Negara tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, ditempuh melalui upaya pengumpulan sumber penerimaan negara dari Pajak, Bea Cukai dan PNBP secara optimal - dan mengejar berbagai potensi penerimaan dengan tetap menjaga iklim investasi.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, meningkat 8,9% dibandingkan APBN 2024. Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.701,4 triliun diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan perumahan. Program unggulan 2025 yang telah ditampung di APBN meliputi Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Renovasi Sekolah, Sekolah Unggulan Terintegrasi dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa. Arahan Bapak Presiden mengenai prioritas dan fokus program Pemerintah akan terus menjadi pegangan bagi alokasi dan realokasi anggaran KL tahun 2025.
Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional adalah sebesar Rp919,9 triliun, untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif. Instruksi Presiden mengenai pentingnya keselarasan belanja pusat dan daerah dan efektivitas serta efisiensi belanja daerah menjadi pegangan bagi Kemenkeu dan Kemendagri serta KL terkait tentang arah kebijakan belanja daerah.
Pokok-Pokok APBN 2025 di Sumatera Utara
Belanja Negara Tahun 2025 di Sumatera Utara sebesar Rp63,24 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. Belanja Pemerintah Pusat di Sumatera Utara sebesar Rp18,05 triliun dengan rincian Belanja Pegawai Rp9,66 triliun; Belanja Barang Rp6,16 triliun; Belanja Modal Rp2,16 triliun; dan Belanja Bansos Rp69,39 miliar. Nilai Pagu ini masih bergerak mengingat adanya penyesuaian dari perubahan Kementerian/Lembaga. Belanja Pemerintah Pusat di Sumatera Utara akan dilaksanakan oleh 876 Satuan Kerja di seluruh Wilayah Sumatera Utara. Pencairan APBN di Sumatera Utara dilaksanakan di 11 KPPN yaitu KPPN Medan I, KPPN Medan II, KPPN Tebing Tinggi, KPPN Pematang Siantar, KPPN Sidikalang, KPPN Tanjung Balai, KPPN Balige, KPPN Rantau Prapat, KPPN Padang Sidempuan, KPPN Sibolga, dan KPPN Gunung Sitoli.
Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera Utara sebesar Rp45,18 triliun, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,51 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp27,43 triliun; Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Fisik Rp1,97 triliun; Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp8,47 triliun; Insentif Fiskal Rp210 miliar; dan Dana Desa Rp4,57 triliun. Alokasi Dana Transfer ke Daerah 2025 tersebut naik dibandingkan alokasi tahun 2024 yang sebesar Rp44,99 triliun.
Diharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2025 yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti agar dapat dilaksanakan di awal tahun sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya secara optimal. Disamping itu dalam rangka menyukseskan pelaksanaan anggaran tahun 2024 yang akan berakhir beberapa hari lagi, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara meminta dukungan para KPA agar memperhatikan batas waktu penyampaian SPM ke KPPN sesuai ketentuan Langkah-langkah Akhir Tahun Angggaran sehingga dapat meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran tahun 2024. Satuan Kerja yang memiliki pagu minus belanja pegawai agar segera menindaklanjuti penyelesaiannya melalui proses revisi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Para bupati dan walikota diminta untuk memastikan pemenuhan syarat-syarat penyaluran Transfer ke Daerah, utamanya DAK Fisik dengan batas waktu 16 Desember 2024 dan Dana Desa dengan batas waktu 24 Desember 2024, ke KPPN di Sumatera Utara.(afm)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Gubsu Sampaikan Salam Natal Pada Perayaan Natal PWI Sumut 2024
Masyarakat Sumut Apresiasi Keputusan Pj Gubsu Tetapkan Ewin Putra Sebagai Dirut PDAM Tirtanadi
Jelang Nataru, Pj. Gubsu Bersama Pinwil Bulog yang Baru Budi Cahyanto Sidak Pasar dan Cek Harga
Kapoldasu Sambut  Pangdam I/BB di Bandara KNIA,  TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut
Gubernur Sumut Agus Fathoni Akan Hadir di Perayaan Natal PWI Sumut Tahun 2024
Diskusi SPS Ditandai Deklarasi Pilkada Damai, Pj Gubsu: Pejabat Pemerintah Harus Kolaborasi dengan Pers
komentar
beritaTerbaru