Kamis, 12 Desember 2024

Pastikan Kelancaran Mudik Nataru, Dishub Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang- Ini Lokasinya

Josmarlin Tambunan - Kamis, 12 Desember 2024 14:39 WIB
Pastikan Kelancaran Mudik Nataru, Dishub Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang- Ini Lokasinya
Kadis Perhubungan Propinsi Sumut Dr Agustinus Panjaitan memimpin rapat koordinasi lintas sektoral, Rabu (21/12).(ist).
Medan, MPOL:Guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga:
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.

"Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," kata Agustinus kepada wartawan di Medan, pada Rabu (12/12).

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :
1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.
2. Ruas Jalan Medan - Berastagi.
3. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.

Agustinus menjelaskan, pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas.

"Dishub Sumut bersama instansi terkait akan mensosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang," tambah Agustinus.

Survey Bersama Identifikasi 120 Titik Rawan

Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama Ditlantas Poldasu, BBPJN, PUPR, dan Jasa Raharja telah menggelar survei jalur mudik pada 2–6 Desember 2024. Survei ini mencakup tiga rute utama, yakni:

- Rute 1 : Medan – Batas Binjai – Namu Ukur – Batas Karo –Kabanjahe – Tiga Panah – Merek – Sidikalang –Simpang Tele – Pangururan – Dolok Sanggul – Onan Ganjang – Pakkat – Barus – Sibolga dan Padangsidempuan – Sipirok – Tarutung.

Rute 2 : Medan – Lubuk Pakam – Serdang Bedagai – Indrapura – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Aek Nabara – Kota Pinang – Gunung Tua – Sibuhuan – Batas Riau

Rute 3 : Lubuk Pakam – Galang – Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Pematangsiantar – Parapat – Balige – Siborong Borong – Tarutung – Sibolga – Padangsidimpuan – Madina – Batas Sumbar

Agustinus menjelaskan, dari hasil survei tersebut, diidentifikasi 120 titik rawan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, selama masa mudik Nataru 2024/2025, terdiri dari 30 titik rawan kecelakaan, 81 titik rawan macet, dan 9 titik rawan longsor.

"Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan lokasi rawan tersebut kepada pemangku kepentingan terkait untuk dilakukan minimal penanganan awal dan upaya antisipasi jika gangguan tersebut terjadi. Dishub sendiri telah menempatkan rambu-rambu peringatan sementara berbentuk spanduk di titik-titik rawan jalan longsor dan rawan laka lantas, agar pengemudi lebih hati-hati dan waspada," pungkas Agustinus.(rel/jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Sopir Positif Narkoba, Berikut Nama dan Perusahaan Mereka Serta Rute Mudik Nataru Gratis Tahun 2024
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024 untuk Wujudkan Nataru Aman dan Nyaman
Rapat Bersama Komisi D DPRD Sumut, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru
Pemprov Sumut Sediakan 1.200 Kursi Mudik Nataru
Pemprov Sumut Gelar Mudik Nataru Gratis, Sediakan 1.200 Kursi ke 6 Destinasi
Masa Tugas Berakhir, Forkopimda Pemkab Toba Lepas Pjs Bupati  Dr. Agustinus Panjaitan
komentar
beritaTerbaru