Medan, MPOL - Polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sejumlah mobil yang digelapkan dan digadaikan oleh oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Hasilnya, polisi kembali mendapati empat unit mobil.
Baca Juga:
Empat mobil itu didapati polisi dari berbagai lokasi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). Mobil-mobil tersebut diamankan secara bertahap mulai siang sampai malam hari.
Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi mengatakan ke empat mobil tersebut sudah diamankan di Polsek Medan Tembung.
"Ada empat mobil yang sudah kita amankan kemarin. Dua mobil Toyota Rush warna putih, satu mobil Xenia warna silver dan Toyota Avanza warna hitam," kata Japri saat dihubungi Medan Pos, Selasa (10/12/2024) malam.
Berkat pengembangan ini berarti sudah 10 unit mobil yang berhasil diamankan dari 20 unit mobil yang digelapkan Ronald F. Situmorang PNS bagian Tata Usaha (TU) Kejari Deli Serdang. Tersangka
spesialis penggelapan mobil ini beraksi bersama rekan wanitanya, Wasty Sinaga. Kedua tersangka kini sudah ditahan dan meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Medan Tembung.
Sebelumnya, oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Tersangka Ronald F. Situmorang (45) berstatus PNS di lembaga Tri Krama Adhyaksa itu terjerat kasus yang membuat masyarakat geleng-geleng kepala.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News