Kamis, 12 Desember 2024

Tampang Ferdy Mantan Kepling di Medan Ditangkap karena Berulang Kali Gelapkan Sepeda Motor, Begini Modusnya

Ardi Yanuar - Selasa, 10 Desember 2024 17:08 WIB
Tampang Ferdy Mantan Kepling di Medan Ditangkap karena Berulang Kali Gelapkan Sepeda Motor, Begini Modusnya
Ist.
Tersangka Ferdy Tarigan mantan Kepling VIII Jalan Jemadi ditangkap karena berulang kali gelapkan sepeda motor korban.
Medan, MPOL -Seorang mantan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka Ferdy Bridalinta Tarigan (33) yang merupakan mantan Kepling VIII, Jalan Jemadi, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, itu dijebloskan ke penjara karena telah berulang kali menggelapkan sepeda motor milik korbannya.

Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan mengatakan tersangka warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswa bernama Yazri Syahputra (23).

Dalam laporannya, korban warga Jalan Pelita VI, Gang Segar, Kecamatan Medan Perjuangan, ini menjelaskan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB telah digelapkan tersangka.

Laporan korban tertuang dengan nomor LP/ 607/ XI/ 2024/ Sek-Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024.

"Modus tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman tersangka, di mana korban saat itu disuruh menunggu di Mia Cafe, Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur," kata Evran kepada Medan Pos, Selasa (10/12/2024) sore.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Gereja, Gang Tirtonadi, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang.

"Untuk motifnya tersangka melakukan penipuan untuk menutupi hutang dan sebagian duit hasil kejahatan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari," ungkapnya.

Eks Kanitreskrim Polsek Kutalimbaru ini menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya pada tahun 2023 juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban Nova di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Motor korban saat itu digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban Daniel di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan menggadaikannya seharga Rp 6,3 juta.

"Tersangka sejak tanggal 11 November 2024 sudah dipecat dari kepling," terangnya.

Sebagai barang bukti dari polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2796 ALT sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat BK dan mobil Xenia warna hitam BK 1110 AEH.

"Tersangka sudah kita tahan," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Kepling di Medan Ditangkap Perkara Berulang Kali Gelapkan Sepeda Motor
Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, 2 Mantan Kepala BRI Unit Kutalimbaru Ditahan
Mutasi Terbaru Polrestabes Medan, Berikut Daftar Kanitreskrim yang Bergeser
Upaya Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda MYS
Ketua MPR RI Akan Mengantarkan Undangan Pada Para Mantan Presiden
Cawabup Ariston Sidauruk didukung Para Mantan Kades
komentar
beritaTerbaru