Rabu, 05 Februari 2025

Oknum Kejari Deli Serdang Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjerat Tersangka

Ardi Yanuar - Minggu, 08 Desember 2024 12:55 WIB
Oknum Kejari Deli Serdang Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjerat Tersangka
Ardi.
Tampang Ronald Situmorang seorang PNS di Kejari Deli Serdang ditangkap karena kasus penggelapan puluhan mobil.
Medan, MPOL - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Tersangka Ronald F. Situmorang (45) berstatus PNS di bagian tata usaha (TU) di lembaga Tri Krama Adhyaksa itu terjerat kasus yang membuat masyarakat geleng-geleng kepala.

Baca Juga:
Selain tersangka Ronald warga Jalan Namorambe, Perumahan Pemda, Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Terakhir yang menjadi korbannya dan membuat laporan ke Polsek Medan Tembung adalah Andrewan Aritonang. Korban membuat laporan pada Selasa (3/12/2024), di mana mobil korban awalnya dirental di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (2/12//2024).

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua tersangka terjerat kasus penggelapan mobil. Keduanya bersekongkol menyewa mobil kemudian menggadaikannya.

"Total mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai 20 unit. Tapi baru enam yang diamankan. Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," kata Gidion di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing memiliki peran. Tersangka Wasty Sinaga datang ke tempat penyewaan mobil dan merentalnya dalam kurun waktu tertentu. Setelah mobil dikuasai, tersangka Wasty lalu menyerahkannya kepada tersangka Ronald. Selanjutnya, tersangka Ronald menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain. Terkadang tersangka Ronald yang merental mobil lalu digadaikan tersangka Wasty.

Para korban merasa dirugikan karena ketika hendak mengambil mobilnya malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian dari tersangka.

"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Untuk mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga," sebutnya.

Saat ini baru enam mobil yang berhasil diamankan polisi. Sisanya masih dicari karena digadaikan pelaku di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Polisi mengimbau kepada jasa penyewa mobil pribadi agar lebih berhati-hati. Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadaikan. Karena ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.


Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka Wasty Sinaga.

"Himbauan kepada masyarakat berhati-hati lah karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama," ujarnya.

Adapun barang bukti enam mobil yang diamankan di Polsek Medan Tembung, yakni:

1. Toyota Avanza warna putih BK 1566 WX pemilik atas nama Oliver Siahaan.

2. Daihatsu Sigra warna silver metalik BK 1389 AEH pemilik atas nama Rapael Sinabaria.

3. Daihatsu Xenia warna coklat metalik BK 1642 FA.

4. Toyota Avanza warna putih BK 1371 AEQ pemilik atas nama Andrewan Jonathan Hasiolan Aritonang.

5. Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BK 1546 BT pemilik atas nama Maju Peranginangin.

6. Suzuki XL-7 warna hitam BK 1863 ADX. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Doktif Dipolisikan, Ketua FSPTI-KSPSI Sumut Minta Polrestabes Medan Kasusnya Diatensi
Komplotan Pelaku yang Bobol Rumah-Gasak Isi Brankas Miliaran Rupiah di Komplek Cemara Hijau Dikabarkan Ditangkap
Polisi Temukan Titik Terang Pelaku yang Bobol Rumah Milik Pengusaha di Komplek Cemara Hijau
Usai Apel, Wakasat Narkoba Terima Reward dari Kapolrestabes Medan
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
Soal Penyerahan 9 Pelaku Narkoba yang Digerebek Denpom, Kapolrestabes Sebut 1 Ditahan Berstatus Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru