Polisi mengimbau kepada jasa penyewa mobil pribadi agar lebih berhati-hati. Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadaikan. Karena ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka Wasty Sinaga.
"Himbauan kepada masyarakat berhati-hati lah karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama," ujarnya.
Adapun barang bukti enam mobil yang diamankan di Polsek Medan Tembung, yakni:
1. Toyota Avanza warna putih BK 1566 WX pemilik atas nama Oliver Siahaan.
2. Daihatsu Sigra warna silver metalik BK 1389 AEH pemilik atas nama Rapael Sinabaria.
3. Daihatsu Xenia warna coklat metalik BK 1642 FA.
4. Toyota Avanza warna putih BK 1371 AEQ pemilik atas nama Andrewan Jonathan Hasiolan Aritonang.
5. Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BK 1546 BT pemilik atas nama Maju Peranginangin.
6. Suzuki XL-7 warna hitam BK 1863 ADX. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News