Asahan, MPOL -Sedikitnya 10 batang pohon mahoni yang berdiri tegak di pinggir jalan lintas Kecamatan Tinggi Raja tepatnya di Dusun VII Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara roboh setelah diduga ditumbang orang suruhan oknum Kades Tinggi Raja, Selasa,(3/12/24) baru-baru ini.
Baca Juga:
Menurut informasi yang layak dipercaya, oknum Kades Tinggi Raja DH yang memerintahkan untuk menumbang pohon mahoni yang berada di pinggir jalan Dusun VII Jati Sari. Penumbangan pohon Mahoni tanpa ada dokumen yang resmi dan tak ada ijin tumbang dari dinas terkait Pemerintah Kabupaten Asahan,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan terkesan kebal hukum.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Syamsuddin saat dikonfirmasi awak media by WhatsApp, Rabu,(4/12/24) mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penumbangan pohon mahoni tersebut. Apalagi untuk memberikan rekomendasi atau ijin penumbangannya dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Asahan belum ada mengeluarkannya.
Sebagaimana diketahui masyarakat, pohon mahoni yang berdiri dipinggir jalan Kecamatan Tinggi Raja jenis kayu yang berharga tinggi, seperti mahoni,izin harus diurus hingga ke tingkat kabupaten.
Oknum Kades Tinggi Raja DH diduga kuat backingi kegiatan penumbangan kayu mahoni tanpa dokumen yang jelas itu.Dugaan illegal logging adalah pembalakan liar atau penebangan liar yaitukegiatan penebangan, pengangkutan atau penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Prosedur penebangan pohon di pinggir jalan raya umum seharusnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
Mengisi formulir permohonan penebangan pohon
Melampirkan fotokopi identitas dan foto lokasi pohon
Tim melakukan survei lapangan
Staf melakukan telaahan hasil survei
Kepala dinas memberikan petunjuk pelaksanaan
Pelaksanaan penebangan pohon sesuai dengan petunjuk kepala dinas
Penebangan pohon secara sembarangan dapat berdampak buruk pada lingkungan, sepertj hilangnya kesuburan tanah, tanah menjadi sangat kering dan gersang, nutrisi dalam tanah mudah menguap.
Sementara itu, Kades Tinggi Raja DH pasca penumbangan kayu mahoni saat dikonfirmasi awak media melalui seluler, Rabu,(4/12/24) membenarkan telah melakukan penumbangan pohon mahoni yang berada dipinggir jalan Jati Sari Desa Tinggi Raja. Namun ia mengaku telah ada kesepakatan dari warga masyarakat dan BPD.
"Penumbangan pohon mahoni sudah ada kesepakatan warga dan pihak BPD Desa Tinggi Raja.Dan hasil penjualan kayu nantinya dimanfaatkan untuk keperluan desa dan Masjid," kata Kades.
Sementara itu, Kapolsek Prapat Janji AKP.Defta Sitepu, S.H saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (6/12/24) telah mengetahui adanya kegiatan penumbangan pohon mahoni yang berada di Desa Tinggi Raja.
"Benar bang, saya ketika melintas melihat langsung ada kegiatan penumbangan pohon mahoni dipinggir jalan.Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Kameda S, SH bersama anggota untuk mengecek kelokasi.Kemudian setelah dilokasi sudah ada sedikitnya 10 pohon mahoni yang telah ditumbang,"kata Kapolsek.
Kapolsek Prapat Janji AKP.Defta Sitepu, SH mengatakan sangat menyayangkan tindakan penumbangan pohon mahoni tersebut tanpa ada koordinasi demgan pihak muspika setempat. Mala informasi yang diterimah oknum Kades telah mendapatkan ijin dari Camat Tinggi Raja.
Pohon hahoni yang seharusnya sebagai pelindung/pendingin dapat memberikan naungan yang sejuk bagi pejalan kaki dan kendaraan, tanaman-tanaman ini juga membantu mengurangi polusi udara, mengendalikan erosi tanah, serta meningkatkan keanekaragaman hayati di lingkungan tersebut.
Kini pihak Polsek Prapat Janji sudah melimpahkan perkaranya ke Polres Asahan. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News