Kamis, 12 Desember 2024

Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, 3 Kapal Asing Berbendera Malaysia-16 ABK Warga Myanmar Ditangkap

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Desember 2024 15:33 WIB
Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, 3 Kapal Asing Berbendera Malaysia-16 ABK Warga Myanmar Ditangkap
Ardi.
Direktur Jenderal PSDKP KKP RI, Dr. Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan yang dilakukan Kapal Pengawas Hiu 16 terhadap kapal ikan asing di Selat Malaka.

Medan, MPOL - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap tiga unit kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia. Selain itu, dari tiga kapal tersebut petugas PSDKP turut mengamankan 16 anak buah kapal (ABK) yang ternyata warga negara Myanmar.

Baca Juga:

Direktur Jenderal PSDKP KKP RI, Dr. Pung
Nugroho Saksono mengatakan ke-16 orang itu tertangkap tangan saat Kapal Pengawas Hiu 16 melaksanakan patroli di Selat Malaka setelah mendapat informasi dari masyarakat nelayan yang melaporkan aktivitas kapal asing di WPPNRI 571.

"Ke tiga kapal ikan asing (KAI) tersebut semua berasal dari Malaysia yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571 dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," kata Pung Nugroho saat konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, Kamis (5/12/2024) siang.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan penangkapan itu dilakukan pada 30 November 2024 lalu. Saat itu petugas dari kapal pengawas Hiu 16 mendeteksi ke tiga kapal yang teridentifikasi secara visual bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan di kapal bermuatan 30-80 kilogram ikan campur tersebut terdeteksi secara visual pada radar di selat malaka WPPNRI 571 perairan teritorial Indonesia. Kapal tersebut merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 nautical mile (hitungan jarak laut). Lalu petugas menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan (henrikhan) dan kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.


16 ABK warga negara Myanmar yang ditangkap karena mencuri ikan di Selat Malaka.

"Hingga menjelang akhir tahun 2024 ini, PSDKP berhasil mengamankan 212 kapal perikanan, di mana terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan. Nilai potensi kerugian
negara yang dapat diselamatkan pertahun mencapai hampir Rp 3,5 triliun," ungkapnya.

"Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan para pelaku, kerusakan ekologi, serta
valuasi akibat penggunaan alat tangkap ilegal seperti jaring trawl," sambungnya.

Dari kasus ini, selain mengamankan barang bukti tiga unit kapal, petugas KKP juga mengamankan alat navigasi, alat bantu kapal dan ikan sebanyak 200 kg.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa
pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan
secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas Patkor Malindo Evakuasi Nelayan Tenggelam di Selat Malaka
komentar
beritaTerbaru