Minggu, 20 April 2025

Ditemukan Terjadi Pelanggaran Pilkada, 7 TPS di Kota Medan PSU

Redaksi - Selasa, 03 Desember 2024 22:29 WIB
Ditemukan Terjadi Pelanggaran Pilkada,  7 TPS di Kota Medan PSU
Penhitungan suara oleh penyelenggara Pilkada.(ist)
Medan, MPOL:Proses pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Medan masih berlangsung dikarenakan ada terjadi pelanggaran. Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut, pada hari Kamis 5 Desember 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

Baca Juga:
Pemungutan suara Pilgub Sumut dan Pilkada Kota Medan 2024 masih digelar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan. Dari informasi diperoleh menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu terjadi di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II di TPS 7 dan Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Terkait PSU ini, dibenarkan Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe. "Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.

Kata Taufiqurrahman, pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa kajian dari pengawas terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara. Rekomendasi PSU akan dilaksanakan oleh KPU.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan. Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali," kata Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.(kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hj Roma Uli Silalahi : Siapapun pemimpinnya, Program Jaminan Kesehatan Gratis Tetap Lanjut
Silaturrahmi dan Halalbihalal PD  MABMI Kota Medan Meriah, Dihadiri Ketua Harian PB MABMI Ondim
Dr. Lily: Pengangkatan Kepling Harus Merujuk Pada Perda No. 9 Tahun 2017
Kombes Pol Gidion Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat Kota Medan : Malam Takbiran Tertib dan Aman
Musda PTMBB Medan Sukses Penuh Keakraban: Romein-Adol Kembali Pimpin Manalu Kota Medan Sekitarnya
Bahrumsyah Akan Kawal Anggaran Kesehatan Tak Kena Efisiensi
komentar
beritaTerbaru