Senin, 23 Desember 2024

Cabut IUP PT.Jui Shin Indonesia Diduga Penyebab 330 Rumah Warga Desa Gambus Laut Kebanjiran

Josmarlin Tambunan - Senin, 29 Januari 2024 21:17 WIB
Cabut IUP PT.Jui Shin Indonesia Diduga Penyebab 330 Rumah Warga Desa Gambus Laut Kebanjiran
Aktivitas penambangan pasir kuarsa PT.Jui Shin Indonesia masih berlangsung (ist)
Medan, MPOL:Di penghujung tahun 2022 banjir besar melanda Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut. Sedikitnya 330 Kepala Keluarga (KK), menjadi korban, rumah mereka tenggelam dengan ketinggian mencapai atap.

Baca Juga:

Informasi dari warga kalau penyebab banjir diduga akibat penambangan PT Jui Shin Indonesia yang tidak sesuai dengan titik koordinat, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mana Sungai Gambus dijebol hingga tembus ke areal penambangan pasir kuarsa berada di ujung desa tersebut.


Mengingat terjadinya banjir yang hampir sampai ke atap rumah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin mengungkapkan kekhawatirannya, takut terjadi lagi.

"Sungai Kuba/Gambus namanya itu Pak, terlalu dekat lokasi mereka menambang pasir dengan daerah aliran sungai, sekarang sudah jebol, menyatu air sungai dengan 'danau' bekas korekan mereka itu, itulah bisa banjiri kebun-kebun sawit sampai rumah-rumah masyarakat, banyak lagi lah Pak akibat buruknya," ungkapnya.

Pantauan wartawan di lokasi tambang Desa Gambus Laut yang disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia, Minggu (28/1/2024), memang terlihat air sungai Gambus telah menyatu, mengalir ke 'danau' lokasi galian penambangan pasir kuarsa, melalui daerah aliran sungai (DAS), yang dijebol lebar.

Ironisnya, pasca PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan ke Poldasu dalam kasus pencurian pasir kuarsa dan dugaan pengrusakan lingkungan, justru pihak PT.Jui Shin Indonesia yang mana Panca Irwan Ginting disebut-sebut sebagai direktur di dua perusahaan tersebut diduga melakukan patok-patok batas di areal penambangan pasir perusahaan tersebut, yang bersebelahan bahkan melewati lahan pelapor Sunani seluas 4 hektar.

Pematokan yang dilakukan pada Minggu (28/1/2024), pagi itu, tanpa disaksikan Kepala Desa setempat (Gambus Laut), dan perangkat pemerintah berwenang lainnya. Saat pematokan, sebut sumber dilokasi, ada dikawal diduga oknum-oknum aparat.


.
Merugikan Negara
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum Sunani (58), Darmawan Yusuf menyayangkan patok-patok dilakukan, "Ada apa setelah dilaporkan lalu sibuk membuat patok-patok baru, terlihat dilebarkan tanpa Kepala Desa setempat pula. Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. mematok baru sepihak itu dasarnya dimana, melebihi plank tanah milik Sunani lagi, kita akan laporkan perkara baru," ungkap sosok Pengacara Kondang itu.

Sambung Darmawan lagi, bahwa penambangan oleh perusahaan di luar wilayah/kordinat yang ditentukan menyebabkan kerugian besar pada negara maupun masyarakat.

" Negara kita negara hukum, jangan semena-mena kepada masyarakat, saya harap Ditreskrimsus Polda Sumut turun ke lokasi, apalagi daerah aliran sungai sudah jebol. Ada LI, Krimsus bisa buat laporan tipe A, itu tanpa laporan masyarakat bisa bertindak. Penambangan di luar WIUP adalah kerugian besar, bagi negara juga rakyat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kejar bola,".

"Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun Pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut juga agar mengevaluasi izin-izin seperti WIUP, dokumen RKAB dan Amdal perusahaan Jui Shin beroperasi di lokasi tersebut," desak pria yang gemar memberikan edukasi hukum kepada masyarakat itu.

Darmawan Yusuf menambahkan, tindakan pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dapat dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, tepatnya di Pasal 119, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 juga Pasal 151, dan dalam UU Llingkungn Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 112.

"IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan sesuai Pancasila sila ke 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Panca Irwan Ginting yang disebut-sebut sebagai manager di kedua perusahaan itu saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan milik masyarakat tidak bersedia menjawab.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baladewa Fans Club Sumut Galang Donasi Dana Bagi Korban Banjir
Kapolrestabes Medan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sisa Material Banjir di Desa Patumbak
Trauma Healing Polda Sumut di Desa Patumbak Kampung untuk Korban Banjir
Trauma Healing Polda Sumut di Desa Patumbak Kampung untuk Korban Banjir
Peduli Bencana Banjir Sumut, Honda Hadirkan Layanan Servis Motor Gratis
Polda Sumut Pastikan  Pemungutan Suara Susulan di Wilayah Banjir Lancar
komentar
beritaTerbaru