Kamis, 21 November 2024

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Herbin Sinaga - Rabu, 20 November 2024 19:48 WIB
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Ist
Sat Reskrim Polres Samosir ungkap kasus pencurian sepeda motor.
Samosir, MPOL -Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmen dengan berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil, serta mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Sepanjang periode terbaru ini dibulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk Kasus perjudian 1 kasus berhasil diungkap. Pencurian dengan pemberatan 6 kasus diungkap. Penganiayaan 7 kasus diungkap. Pengancaman 2 kasus diungkap. Perlindungan anak 1 kasus diungkap. Kekerasan dalam rumah tangga 2 kasus. Pencurian kendaraan bermotor 3 kasus diungkap. Kasus ITE 1 kasus dihentikan. Penipuan 1 kasus diungkap.

Persetubuhan terhadap anak 1 kasus diungkap. Ilegal mining 1 kasus diungkap. Penghinaan 1 kasus diungkap.


Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.

Selain kasus kriminal, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019. Kasus ini melibatkan tersangka JS mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.392.174.712,87.

"Modus yang digunakan tersangka JS adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi," jelas Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Edward Sidauruk.

Tersangka JS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Rabu (19/11/2024) kepada medan Pos menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Melalui upaya ini, Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir," pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.

Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayahnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru