Kamis, 21 November 2024

Ultimatum Kapolrestabes Medan Jika Ada Anggota Masuk-Minum Miras di Tempat Hiburan Malam

Ardi Yanuar - Selasa, 19 November 2024 15:11 WIB
Ultimatum Kapolrestabes Medan Jika Ada Anggota Masuk-Minum Miras di Tempat Hiburan Malam
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan.

Medan, MPOL - Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengultimatum anggotanya apabila masih ada anggota Polrestabes Medan yang masuk dan meminum minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM). Apalagi, kata Gidion, ada anggota yang terlibat narkoba di dalamnya.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan Kapolrestabes untuk mengingatkan kembali perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Polri yang mengeluarkan aturan yakni melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras).

"Saya menghimbau agar anggota Polrestabes Medan harus tetap melaksanakan perintah Kapolri. Dan itu sudah bukan hanya perintah Kapolri juga perintah-perintah kemanusiaan dan kita menjadi bagian dari perintah-perintah itu, maka kita tidak boleh terlibat di dalamnya," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan di sela kunjungan silaturahminya ke Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (19/11/2024) siang.

Gidion juga menyebut apabila masih ada anggota Polrestabes Medan yang nekat datang ke THM untuk minum miras apalagi terlibat narkoba akan diberikan sanksi yang sangat tegas. Ia pun tidak akan memberikan ampun bagi mereka yang masih nekat melanggar ketentuan tersebut.

"Segaris dengan apa yang diperintahkan bapak Kapolri, saya sebagai Kapolrestabes kalau ada anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam narkotika tidak ada ampun, semuanya sikat habis. Dimanapun, tidak terkecuali di tempat hiburan malam," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri yang waktu itu dijabat Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di tempat hiburan malam dan minum miras.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Pihaknya pun meminta agar masyarakat bisa melapor jika melihat anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelasnya.

Ini merupakan tindak lanjut pasca insiden oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Himbauan Fajar Pelaku Begal Motor Tukang Potong Ayam kepada Temannya yang Belum Tertangkap: Menyerahlah!
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Lagi, Polrestabes Medan Tembak Mati Residivis Pelaku Begal, Ini Nama Tersangkanya
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Tampang Pembegal Motor N-Max Milik Tukang Potong Ayam, Pelaku Lesu Setelah Ditangkap
komentar
beritaTerbaru