Kamis, 21 November 2024

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Judi Online, 4 Pelaku Ditangkap

Iwan Suherman - Senin, 18 November 2024 14:49 WIB
Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Judi Online, 4 Pelaku Ditangkap
ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan disalah satu kesempatan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Petugas Unit Vice Control (VC) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus praktek judi online di dua lokasi terpisah.

Dari pengungkapan kasus yang dikomandoi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH, polisi menangkap empat pelaku, seorang di antaranya wanita.

Sebagai barang bukti petugas menyita komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Kompol Jama K Purba, S.H., M.H dalam keterangan pers Senin (18/11/24).

Kapolrestabes Medan mengatakan, lokasi pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

"Dari warnet tersebut diamankan tiga pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," terangnya.

Sementara dari lokasi kedua sebut Kombes Pol Gidion, diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan.

"Peran pelaku wanita ini memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," ujar Kombes Pol Gidion.

NS sendiri diciduk polisi di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, lanjut Gidion, modus operandi di lokasi pertama (3 pelaku) mencari keuntungan.

Terhadap ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

"Sedangkan kepada pelaku NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana," terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Saat diinterogasi, FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com.

Sedangkan IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

"Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun," sebut Kombes Pol Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan hp milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan," tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Himbauan Fajar Pelaku Begal Motor Tukang Potong Ayam kepada Temannya yang Belum Tertangkap: Menyerahlah!
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Lagi, Polrestabes Medan Tembak Mati Residivis Pelaku Begal, Ini Nama Tersangkanya
Tampang Pembegal Motor N-Max Milik Tukang Potong Ayam, Pelaku Lesu Setelah Ditangkap
Suara Wartawan Aspirasi Masyarakat, KBP Gidion: Kadang Kami 'Jago Kandang'
komentar
beritaTerbaru