Kamis, 21 November 2024

Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Batubara Ditangkap, Pemasok Ikut Diciduk

Josmarlin Tambunan - Jumat, 08 November 2024 22:33 WIB
Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Batubara Ditangkap, Pemasok Ikut Diciduk
Pengedar dan pengguna narkoba bersamabarang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Batubara.(ist)
Batubara, MPOL: Sepasang kekasih di Kabupaten Batubara, bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution diringkus oleh personel Satreskrim Polres Batubara karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:
Keduanya ditangkap polisi dari sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Selasa (22/10/2024) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika dalam sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan ada peredaran narkotika.

"Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," katanya, Kamis (31/10/2024).

Taufiq menjelaskan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang kekasih tersebut. Setelah itu, terhadap keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan.

"Dari tersangka Nur Astari Meulisa, diamankan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi sabu seberat 9,83 gram diselipkan di bra sebelah kiri dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika sabu seberat 9,8 gram, serta 24 plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 1,76 gram," jelasnya.

Selain itu, tambah Taufiq juga diamankan barang bukti lain berupa, 30 plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 6 buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 7 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Iphone, 1 handphone Android Vivo Y21A, 1 lembar kertas warna coklat dan uang tunai Rp250.000.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu miliknya yang akan dijual secara eceran di Batubara. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika sabu itu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang berdomisili di Asahan," terangnya.

Berbekal informasi dari tersangka Nur, sambung Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan mencari Teguh. Hasilnya pemasok narkoba tersebut dapat ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Rabu (23/10/2024) pukul 09.30 WIB.

Dari tersangka Teguh, beber Taufiq, diamankan barang bukti, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika sabu seberat 49,98 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika sabu seberat 0,75 gram, 1 buah plastik bening transparan, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa plat.

"Selanjutnya personel membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keimigrasian Penggunaan Paspor Ibadah Haji dan Umroh
Sepasang Kekasih Terjaring Operasi Narkoba, Barang Bukti Disimpan Dalam Bra Pelaku
Selama Oktober 2024, Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba 11 Tersangka
Politisi Partai Gerindra M.Dahnil Ginting Gelar Jum'at Berkah
Polres Binjai Ciduk Tiga Pelaku Pencurian Kekerasan
Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Hadiri Rapat Rembuk Stunting dan Penggunaan Aplikasi eHDW
komentar
beritaTerbaru