Deli Serdang, MPOL - Pemilik sekaligus pimpinan rumah tahfiz qur'an (RTQ) di Jalan Lapangan Sinar Pagi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pelaku M. Hudri Purba setelah polisi melakukan serangkaian hasil penyidikan dan memintai keterangan para korbannya.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini sudah tiga santri yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka.
"Perlu saya jelaskan terkait kasus tersebut terlapor dalam hal ini MH alias BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Jama Purba saat diwawancarai Medan Pos di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/11/2024) siang.
Jama mengatakan dalam kasus ini sudah tiga santri melalui orang tuanya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Untuk korban ada tiga orang dan tiga LP (laporan polisi). Kalau untuk motif mungkin nanti berjalan ya, kita pendalaman kembali karena baru semalam (tersangka) diserahkan ke Unit PPA," sebutnya.
Jama menerangkan bahwa tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis (7/11/2024).
"Kan (tersangka) kita terima pada Kamis pagi ya, dilakukan pemeriksaan kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, tadi malam sudah kita lakukan penahanan," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, sambung Jama, yakni untuk tidak memberitahukan kepada siapapun setelah pelecehan itu terjadi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui modus tersangka dengan menyampaikan kata-kata 'jangan kau kasih tahu siapa-siapa ya, ini buya amanah kan samamu, kalau enggak ilmu enggak berkah'. Begitu yang disampaikan tersangka kepada para korbannya," ungkapnya.
Tampang tersangka yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Sebelumnya, pimpinan sekaligus pemilik salah satu rumah tahfiz qur'an (RTQ) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pria itu diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Kasus ini beberapa bulan yang lalu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun, terkesan jalan di tempat, orang tua para korban bersama warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian tersebut melakukan aksi demo. Aksi itu diketahui kepala dusun setempat lalu terduga pelaku berinisial MHP diarak ke Polsek Medan Tembung, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus tindak pidana ini, sedikitnya ada tiga santri yang menjadi korban dan berani mengutarakan perihal yang dialami para korban kepada orang tuanya. Mereka yakni FH (12) dan RH (14) keduanya warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan serta AMR (14) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya, Deded Syahputra mengatakan kasus ini terungkap setelah para korban sudah keluar dari rumah tahfiz itu dan memberanikan melaporkan kejadian yang dialami. Laporan polisi dibuat sebanyak tiga kali, di mana laporan bulan Juni sebanyak dua kali dan laporan ketiga di bulan September 2024.
"Dugaan pelecehan yang dilakukan terduga pelaku yakni para santri (korban) dibuat semacam ada ritual khusus setiap malam melayani dia (MHP). Modusnya dia ini awalnya minta dipijat lalu minta dilakukan onani sampai keluar atau segala macam, tapi tidak sampai disodomi," kata Deded Syahputra di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/11/2024) siang.
Deded menyebut dirinya dihubungi agar mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk mendampingi pemeriksaan. Saat ini, terduga pelaku yang dikenal masyarakat terkesan sebagai ustaz kharismatik sudah diamankan polisi.
"Di dalam itu memang tidak ada ancaman tapi semacam ada pencucian otak bagi santri-santri yang menjadi korbannya untuk jangan melapor ke masyarakat atau orang tua bahwasanya 'ini loh ini aib ustaz, jadi gak boleh disebarkan'," ungkap Deded.
"Ritualnya itu setiap malam mereka (para korban) harus secara bergantian 'melayani' dia gitu, satu-satu. Informasi yang kami dapat perlakuan seperti itu sejak rumah tahfiz itu berdiri, sekitar 3 tahun," tambahnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News