Jumat, 22 November 2024

Korban Minta Polisi Segera Tahan Tersangka Penipuan Arisan Online

Ardi Yanuar - Senin, 04 November 2024 20:29 WIB
Korban Minta Polisi Segera Tahan Tersangka Penipuan Arisan Online
Ist.
Kuasa hukum korban penipuan arisan online memberikan keterangan di Polrestabes Medan.
Medan, MPOL -Intan Aseh korban penipuan arisan online mendatangi Polrestabes Medan, Senin (4/11/2024). Bersama kuasa hukumnya, korban meminta Polrestabes Medan untuk segera menahan pelakunya.

Baca Juga:
Menurutnya, meskipun pihak kepolisian telah menetapkan pelaku NS sebagai tersangka, korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban untuk melapor secara rutin.

Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite mendatangi Mapolrestabes Medan untuk mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.

"Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami meminta untuk memberikan keterangan tambahan," kata Sevendy di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11/2024).

Sevendy menjelaskan saat pihaknya memberikan keterangan, tersangka dinilai sangat tidak kooperatif. Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2024, mereka telah mengirimkan surat kepada Polrestabes Medan terkait permohonan penahanan tersangka NS.

"Kekhawatiran kami muncul setelah tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024. Sampai sekarang, tersangka juga belum ditahan," ungkap Sevendy.

Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menahan tersangka.

"Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas," pintanya.

Meskipun telah melayangkan permohonan, hingga saat ini mereka belum memperoleh balasan dari pihak kepolisian mengenai permintaan tersebut.

Korban Intan Aseh berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Kejadian ini semakin mencuatkan isu tentang keamanan investasi online, terutama arisan yang marak belakangan ini.

Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa peraturan dalam arisan tersebut seharusnya menjanjikan total Rp 100 juta. Tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.

"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya dijalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," ungkap Intan.

Ia pun berharap Polrestabes Medan segera merespon tuntutan ini agar kasus serupa kedepannya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dibawa ke Semak-semak, Gadis 18 Tahun Diperkosa-Pelaku Ditembak Polisi
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Himbauan Fajar Pelaku Begal Motor Tukang Potong Ayam kepada Temannya yang Belum Tertangkap: Menyerahlah!
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Lagi, Polrestabes Medan Tembak Mati Residivis Pelaku Begal, Ini Nama Tersangkanya
Tampang Pembegal Motor N-Max Milik Tukang Potong Ayam, Pelaku Lesu Setelah Ditangkap
komentar
beritaTerbaru