Kamis, 21 November 2024

Setelah 19 Tahun Bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung: 71 Masyarakat Tanjung Balai Terancam Nganggur

Anafisham Jambak - Minggu, 03 November 2024 13:03 WIB
Setelah 19 Tahun Bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung: 71 Masyarakat Tanjung Balai Terancam Nganggur
Ist
Para pekerja TKT sedang melakukan ujuk rasa dan protes didepan Kantor Sahbandar Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai, MPOL -Dalam program menuju 100 hari kerja Prabowo Gibran menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia terkhusus program untuk pemberantasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga:

Disaat itu pula sebanyak 71 orang Tenaga Kerja Tambahan (TKT) yang bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung bakal terancam kehilangan pekerjaan bahkan kelangsungan hidup keluarga mereka karena tidak lagi dapat bekerja sebagai pekerja buruh bongkar muat alias bakal nganggur.

Hal ini dikatakan Hendra Dalimunthe selaku penerima Kuasa TKT yang juga Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC F.SPMI) kepada Wartawan dilokasi , Sabtu (2/11/2024) di warung kopi Tanjung Balai.

Hendra mengatakan pada sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (1/11/24) kemarin, para pekerja dari TKT bersama emak-emak yang diperkirakan sekitar 300 an orang melakukan unjuk rasa ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT. Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Asahan untuk memperjuangkan hak para buruh bongkar muat.

Lanjut Hendra, mirisnya lagi, setelah 19 tahun bekerja sebagai buruh pekerja bongkar muat di Pelabuhan Teluk Nibung tersebut, sebanyak 71 orang pekerja dibawah naungan TKT bakal kehilangan mata pencaharian karena tidak diakui lagi keberadaannya secara sepihak, dan ini akan menambah daftar pengangguran di Kota Tanjung Balai yang seharusnya pihak PT. Pelindo Regional 1 bukan membatasi para buruh untuk bekerja dengan segala macam peraturan, tetapi membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan agar tercapai pemerataan perekonomian sebagaimana program Presiden RI.

"Padahal, dimasa kepemimpinan Ketua koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebelumnya mengakui keberadaan keanggotaan TKT dengan ketentuan setiap anggota harus ada memiliki pas pelabuhan serta KTA dan dengan demikian maka dapat diakui sebagai keluarga besar koperasi TKBM," ucap Hendra.

Senada dengan Zuanda, SH selaku Sekretaris KC F.SPMI Kota Tanjung Balai menambahkan dengan mengatakan berdasarkan Perjanjian Bersama (PB) 33 orang anggota TKT seharusnya sudah masuk menjadi anggota koperasi TKBM dan 40 orang masih bisa tetap bekerja sebagai penerima upah pada koperasi TKBM sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati bersama.

"Jadi jika ada membuat keputusan atau aturan baru, pihak TKT harus dilibatkan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya berdasarkan notulen pertemuan pada 5 September 2024 lalu yang dihadiri GM. Pelindo Sprita Tiurdina, Kepala KSOP Syafrizal, pengurus koperasi TKBM, perwakilan TKT, Kanit Intel Polsek Teluk Nibung Husnul, disepakati atas arahan GM Pelindo Sprita Tiurdina bahwa anggota TKT sebanyak 73 orang dilebur menjadi anggota koperasi TKBM, "ungkap Zuanda.

Sementara itu Pihak KSOP dan PT. Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Asahan bungkam saat dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini sampai ke meja redaksi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru