Medan,MMPOL :Laporan pengaduan masyarakat terhadap perusahaan raksasa PT Jui Shin Indonesia yang diduga melakukan pencurian
pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani (58), warga Jalan Panglima Muda, Medang Deras, Kabupaten Barubara, tampaknya menguji ketajaman hukum genggaman Kapolda Sumut Irjen Pol Setya Agung Imam Effendi.
Baca Juga:
Sunani berharap semoga hukum tidak 'tumpul ke atas - tajam ke bawah', seperti kalimat yang sering dilontarkan elemen masyarakat ketika menyimpulkan fenomena-fenomena hukum belakangan ini yang sulit menindak tegas pihak yang kuat, kaya raya, memiliki kekuasaan ketika dalam persoalan hukum dengan masyarakat kecil yang memperjuangkan keadilan.
Perkembangan terkini terkait Laporan Pengaduan korban (Sunani), dengan Nomor STTLP/B/8#/I/2024 di Polda Sumut, sejumlah wartawan sudah menginformasikan sekaligus melakukan konfirmasi kepada pejabat-pejabat berwenang di Polda Sumut. Kepada Direktur Direkktorat Kriminal Umum Kombes Pol Sumaryono, Dir Dit Kriminal Khusus Kombes Pol Andre Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, hingga Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sedangkan informasi dari tempat kejadian perkara (TKP) di lahan klien Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med itu, di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, penambangan pasir diduga oleh PT Jui Shin Indonesia masih berlangsung, layaknya kebal hukum dan aturan.
"Saya harap tanpa 'no viral-no justice' laporan kami dapat ditanggapi serius. Kami juga sudah meminta agar aktivitas penambangan PT Jui Shin Indonesia di Batubara disetop dulu, mengevaluasi izin-izinnya. Sebab fakta yang terjadi di lapangan, beroperasi sangat meresahkan, merugikan masyarakat," jelas Darmawan yang merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA).
Lanjutnya, "Undangan Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara Wilayah III kepada Camat Lima Puluh Pesisir dan Kepala Desa Gambus Laut dalam hal pembahasan persetujuan dokumen RKAB perusahaan tambang itu kan tidak dihadiri (Camat dan Kades), tapi mengapa bisa keluar persetujuannya, ini sangat aneh yang diperlukan penjelasan konkret,"
Masih Darmawan, "Kemudian, berdasarkan informasi yang ada, bila benar dokumen RKAB perusahaan tambang dimaksud seperti disebut Kabid Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara baru ada pada 24 November 2024, sedangkan dokumen persetujuan RKAB diketahui seharusnya paling lambat di November 2023 sudah harus disetujui untuk dapat beroperasi, sedangkan undangan pada 22 November 2023 tidak hadir Camat dan Kades,
"Lantas, bagaimana perhitungan pasir yang dikeluarkan selama dokumen RKABnya belum ada, bukankah itu bisa dijadikan celah adanya pengambilan sumber daya alam milik negara yang dinilai tidak sah yang membuat dugaan menjadi kerugian bagi negara? Ini harus diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum." tegas Darmawan yakin masih banyak lagi dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang telah terjadi yang sudah dipegangnya termasuk soal WIUP.
Sebelumnya, ketakukan masyarakat di Kabupaten Batubara khususnya Desa Gambus Laut akibat penambangan pasir secara besar-besaran yang jaraknya berdekatan dengan Sungai Kubu, disebut warga dilakukan PT Jui Shin Indonesia, masih belum ditanggapi aparatur pemerintah terkait. Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin pun sudah menyatakannya kepada sejumlah media terkait itu.
PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI Enggan Dikonfirmasi
Sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar, "Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar." kata seorang sekuriti.
Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan untuk melakukan konfirmasi juga tidak berhasil karena kantor tersebut tampak kosong. "Jarang ada orang disitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi," kata warga setempat.
Melalui seluler kepada pria dipanggil Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di kedua perusahaan tersebut (Jui Shin dan BUMI), yang disebut menyuruh tanah Sunani dikorek untuk mengambil
pasir kuarsa saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab.
Sementara itu, Sunani mengetahui kalau lahannya dirusak dan terjadinya pencurian pada 13 Desember 2023 setelah diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.
Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut. Didapat informasi, bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.
Didapat pula informasi bahwa
pasir kuarsa dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI, kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.
Akibat dugaan pencurian pasir dan pengerusakan lahannya tersebut, Sunani mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan