Jumat, 22 November 2024

Berkas Penipuan dan Penggelapan Roby Haris Cs Belum Pelimpahan ke JPU

Toga Pasaribu - Kamis, 24 Oktober 2024 11:19 WIB
Berkas Penipuan dan Penggelapan Roby Haris Cs Belum Pelimpahan ke JPU
Ketiga pelaku dan barbut berkas yang dikeluarkan KSOP yang diduga dipalsukan oleh para pelaku. (Topas)
Belawan, MPOL - Berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum ketua LSM, Roby Haris dan dua orang rekannya hingga kini belum pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, "Belum masih berproses", ucapnya singkat. Kamis pagi (24/10) pukul 10:19 WIB.

Disebutkan, sebelumnya
Ozy Syahputra (30) warga Sicanang Belawan, Roby Haris SE (55) dan Suhendri (45) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / X / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 05 Oktober 2024 An. Said Azhari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan ketiga pelaku diamankan pada 06 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 WIB oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tampang Pria Bawa Kabur Motor di Medan Modus Dipanggil 'Ketua' Ditangkap
Satu Tahun Kasus Penipuan Selegram Rea Tak Tuntas di Polres Jaksel, Wak Genk: Ada Upaya Pengaburan dan Menperlambat Kasus
Polsek Delitua Tangkap Pelaku Tipu-Gelap Sepeda Motor Modus Tabrak Ibu
1 Tahun Tak Tuntas, Aktivis Abdi Siahaan Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Selegram Rea
Skandal Korupsi 271 Triliun di PT Timah: Menguak Penggelapan Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru