Rabu, 05 Februari 2025

Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21

Kuasa Hukum Akan Propamkan Polsek Medan Area
Ardi Yanuar - Kamis, 24 Oktober 2024 09:58 WIB
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Ist.
Leo Zai, kuasa hukum Erika Siringoringo saat memberikan statement di depan Polsek Medan Area.
Medan, MPOL - Erika Tresia Siringoringo merasa dibohongi oleh penyidik Polsek Medan Area. Pasalnya, penyidik yang menangani perkaranya mengatakan kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang dialami korban sudah P22 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Medan.

Baca Juga:
Namun nyatanya, korban melalui kuasa hukumnya menelusuri hal itu sampai ke kejaksaan dan mendapati informasi bahwa kasus itu statusnya masih P21.

Erika menantikan keadilan dan kepastian hukum dari kasus penganiayaan yang sudah hampir satu tahun lamanya. Dari kasus yang terjadi pada November 2023 silam itu sampai saat ini masih terkatung-katung prosesnya dan korban belum juga mendapatkan kepastian hukum.

Beberapa waktu lalu, kepada sejumlah wartawan Erika menyebut kedua tersangka yakni kakak beradik Riris Partahi Boru Marpaung dan Doris Fenita Boru Marpaung ASN Dinkes Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap dirinya secara keroyokan hingga kini tak ditahan Kejari Medan. Padahal, korban menyebut penyidik Polsek Medan Area sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berkas (P22). Kasus ini sudah bergulir cukup lama dari November 2023 dan kedua tersangka masih bebas berkeliaran.

"Penyidik Polsek Medan Area mengaku sudah memberikan berita acara pada 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Mereka sudah memasukkan kedua tersangka ke dalam sel, menggiringnya, gitu katanya," kata Erika sembari menunjukkan surat berita acara P22 di Medan, Selasa (15/10/2024).

Sementara, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi mengatakan kasus yang dialami korban masih berstatus P21.

"Bahwa perkara Erika Siringoringo telah diterbitkan P21 oleh penuntut umum, namun kami sampai saat ini belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap 2)," katanya, Selasa (15/10/2024) siang.

Merasa dibola-bola, kuasa hukum korban, Leo Zai mendatangi Polsek Medan Area guna menemui penyidik yang menangani perkara korban, Rabu (23/10/2024). Setelah dicek, laporan kliennya ternyata masih stagnan di Polsek Medan Area dan belum mendapatkan kepastian hukum.

"Kenapa kami harus datang ke sini (Polsek Medan Area), karena hukum harus menjamin yang namanya kepastian. Seharusnya hukum harus memberikan kepastian kepada korban atau pelapor dalam kasus ini," kata Leo saat diwawancarai di depan Polsek Medan Area, Rabu (23/10/2024).

Leo pun mengaku kecewa kepada petugas dan pihaknya merasa dibola-bola. Sebabnya, penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut sudah P22 di Kejaksaan. Namun, dari kejaksaan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum menerima berkas P22 dari Polsek Medan Area dan statusnya masih P21.

"Namun yang kami sayangkan, ada statement dari pihak penyidik Polsek Medan Area dan jaksa yang tidak sinkron," sebutnya.

Leo menjelaskan, kasus tersebut juga terkesan berlarut-larut di meja penyidik dan belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Di mana mulanya dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka (Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung) dalam Pasal 170. Namun sayangnya hingga saat ini kasus ini belum bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

"Padahal kasus ini sudah cukup lama, bisa dibayangkan kasus ini bergulir dari tahun lalu. Saat kita konfirmasi ke pihak kejaksaan mengatakan jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik (Polsek Medan Area)," sambungnya.

Ia juga menduga bahwa, ada intervensi terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya juga berencana akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya tersebut, kita akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Temukan Titik Terang Pelaku yang Bobol Rumah Milik Pengusaha di Komplek Cemara Hijau
Usai Apel, Wakasat Narkoba Terima Reward dari Kapolrestabes Medan
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
DPP PKN  Bantah Keterlibatan Anggotanya Dalam Pengeroyokan Oknum TNI Di Desa Durin Simbelang
Soal Penyerahan 9 Pelaku Narkoba yang Digerebek Denpom, Kapolrestabes Sebut 1 Ditahan Berstatus Pengedar Sabu
Denpom Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 9 Orang Ditangkap-Diserahkan ke Polrestabes
komentar
beritaTerbaru