Rabu, 05 Februari 2025

Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21

Kuasa Hukum Akan Propamkan Polsek Medan Area
Ardi Yanuar - Kamis, 24 Oktober 2024 09:58 WIB
Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21
Ist.
Leo Zai, kuasa hukum Erika Siringoringo saat memberikan statement di depan Polsek Medan Area.
"Di mana mulanya dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka (Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung) dalam Pasal 170. Namun sayangnya hingga saat ini kasus ini belum bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

Baca Juga:
"Padahal kasus ini sudah cukup lama, bisa dibayangkan kasus ini bergulir dari tahun lalu. Saat kita konfirmasi ke pihak kejaksaan mengatakan jika segala urusan penyerahan barang bukti pelimpahan itu adalah kewenangan pihak penyidik (Polsek Medan Area)," sambungnya.

Ia juga menduga bahwa, ada intervensi terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya juga berencana akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya tersebut, kita akan melaporkan penyidik Polsek Medan Area terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Temukan Titik Terang Pelaku yang Bobol Rumah Milik Pengusaha di Komplek Cemara Hijau
Usai Apel, Wakasat Narkoba Terima Reward dari Kapolrestabes Medan
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
DPP PKN  Bantah Keterlibatan Anggotanya Dalam Pengeroyokan Oknum TNI Di Desa Durin Simbelang
Soal Penyerahan 9 Pelaku Narkoba yang Digerebek Denpom, Kapolrestabes Sebut 1 Ditahan Berstatus Pengedar Sabu
Denpom Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 9 Orang Ditangkap-Diserahkan ke Polrestabes
komentar
beritaTerbaru