Sabtu, 06 Juli 2024

Inspektur Tambang ESDM Diminta Hentikan Operasional PT Jui Shin Indonesia Di Batubara

Josmarlin Tambunan - Kamis, 25 Januari 2024 16:47 WIB
Inspektur Tambang ESDM Diminta Hentikan Operasional PT Jui Shin Indonesia Di Batubara
Korban, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf dan pihak kepolisian turun ke lokasi pencurian.(ist)
Medan, MPOL: Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Tim Gabungan Pemprov Sumut didesak segera menghentikan operasional penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia dinilai tepat.

Baca Juga:

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Sunani, pelapor sebagai korban dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan miliknya oleh terlapor PT Jui Shin Indonesia/PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang sudah resmi diselidiki Polda Sumut, adalah salah satu yang paling membuktikan kuatnya dugaan persekongkolan jahat antara oknum – oknum berwenang pemerintah dengan pengusaha dalam dunia pertambangan ini.


"Dalam izin-izin yang ada untuk bisa beroperasi, perusahaan tambang tentunya sudah punya WIUP, tetapi mengapa bisa sampai mengeruk pasir dari tanah klien kami. Itukan salah satu bukti dugaan kuat adanya keterlibatan oknum berwenang. Yang seharusnya mengawasi operasional penambangan dilakukan perusahaan tambang," kata Darmawan Yusuf selakumkuasa hukum Sunani.


Disebutkan, batas-batas areal izin perusahaan tambang sudah jelas sesuai titik kordinat, sehingga masyarakat sangat mengkhawatirkan bila tidak segera disikapi sampai tuntas oleh pemerintah," kata Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri atas), merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), kepada sejumlah wartawan. Rabu (24/1/2023).


Sambung Pengacara Kondang itu lagi, bahwa sesuai pernyataan masyarakat sekitar, lokasi penambangan disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia/PT BUMI di Kabupaten Batubara sangat dekat dengan aliran sungai,


"Patut dipertanyakan, apakah pemberian izin-izin perusahaan tambang itu sudah sesuai dengan rencana dengan menjalankan kajian-kajian analisis dampak lingkungan," tananya.


"Saya dengar Kepala Desa Gambus Laut juga sedang cemas terkait lokasi korekan penambangan pasir di desa mereka, sangat rentan mengakibatkan kerusakan lingkungan, air sungai mengalir bisa tembus ke "danau" bekas penambangan mereka yang jaraknya sangat dekat, lalu dapat meluber hingga menggenangi tanaman, kebun-kebun sawit disana, jangan korbankan masyarakat untuk kepentingan segelintir pengusaha yang nakal," tegas Darmawan lagi.


Kemudian lagi, sambung pengacara ternama itu, fungsi pengawasan dan pemberian sanksi dari pemerintah harus tegas, tidak tebang pilih, supaya tidak terulang lagi adanya perusahaan tambang yang seenaknya membabat terang-terangan lahan yang bukan haknya.


"Kasus Ibu Sunani ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian ESDM hingga instansi di bawahnya berfungsi mengawasi, termasuk pemerintah daerah. Dengan maraknya dugaan aturan yang ditabrak dalam penambangan pasir di Kabupaten Batubara, kami berharap operasionalnya dihentikan dulu, dievaluasi dulu izin-izin yang sudah diberikan, apakah memang sudah layak untuk beroperasi bila seperti itu, apalagi membuat masyarakat terancam," tutup Pengacara yang gemar mengedukasi tentang hukum itu.



Sementara itu, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan yang coba dikonfirmasi wartawan tidak berhasil.


"Panca dan Asep sedang ke luar,"Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar." kata seorang sekuriti.


Demikian juga piha PT BUMI yang berkantor di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan yang disebut merupakan anak perusahaan Jui Shin Indonesia kantor tampak kosong.


"Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi," kata warga setempat


Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di kedua perusahaan tersebut (Jui Shin dan BUMI), yang dikonfirmasi lewat handphone tidak mau mengangkat demikian juga dikonfirmasi lewat WA juga tidak membalas.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing yang dikonfirmas mengatakan, "Setelah dicek anggota, PT BUMI sudah memiliki RKAB untuk tahun 2024-2025," sebutnya.


Namun, sesuai informasi diterima, dokumen RKAB tersebut wajib dipertanyakan. Pasalnya, mengapa tiba-tiba muncul, dan anehnya lagi, bila jelas mengapa menambang di tanah masyarakat bernama Sunani.


Sementara itu, Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara mengatakan, pihaknya akan segera menyurati PT Sui Jhin Indonesia untuk segera melunasi kewajibannya.


"Segera kita imbau, dan akan kita sarankan perusahaan itu untuk menyelesaikan kewajibannya. Kita gak bisa langsung menutup operasionalnya, sifatnya pertama membina, disamping terus kita awasi, yang mereka kerjakan betul apa tidak," ujarnya.


"Untuk sanksi, ada teguran I, II, III, sanksi administrasi sampai pengehentian total operasionalnya, mungkin itu dulu bisa saya sampaikan, koordinator kita juga belum datang, boleh saya tulis informasi yang ada dari abang-abang soal persoalan ini," ungkap wanita mengaku Boru Panggabean dan rekannya.


Sebelumnya, Sunani telah melaporkan PT Sui Jhin Indonesia dan PT.BUMI ke Poldasu dalam kasus pencurian pasir kuarsa dan pengrusakan lingkungan, dengan bukti laporan Nomor STTLP/B/8#/I/2024 tanggal Senin 21 Januari 2024.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Demo Poldasu, Ungkap  Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Sinergitas Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa dan Masyarakat Perbaiki Jalan Penghubung di Onanrunggu
PT.Jui Shin Indonesia Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Aktivitas  Pertambangan
Dipertanyakan Kinerja Disperindag ESDM Sumut DidugaBiarkan  Kinerja  PT BUMI Dan CV Sambara Tak Lakukan Reklamasi
Hasil Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan 4 Tewas, Tim Labfor Polda Semut Temukan Beberapa Fakta Kebakaran
Disperindag ESDM Sumut Sebut Tambang Kaolin di Asahan legal
komentar
beritaTerbaru