Rabu, 16 Oktober 2024

Wakil Ketua GRIB Jaya Sumut Serahkan SK Penunjukkan Koko Hasibuan Sebagai Plt Ketua GRIB Jaya Palutau

Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2024 21:36 WIB
Wakil Ketua GRIB Jaya Sumut Serahkan SK Penunjukkan Koko Hasibuan Sebagai Plt Ketua GRIB Jaya Palutau
Medan, MPOL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kepada Koko Hasibuan di Sekretariat DPD GRIB Jaya Sumut Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Surat Keputusan itu serahkan Wakil Ketua GRIB Jaya Sumut Bobby Oktavianus Zulkarnain mewakili Ketua GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan.

Dalam SK tersebut juga menunjuk Jaharuddin Siregar sebagai Plt Sekretaris GRIB Jaya Paluta dan Ali Sahbana Harahap sebagai Bendahara.

Menurut Bobby, penunjukkan ketiga pengurus GRIB Jaya Paluta tersebut berdasarkan Nomor SK.079/A/DPD-GRIB/SUMUT/X/2024. Setelah SK diterima, kata Bobby, GRIB Jaya Sumut menginstruksikan kepada DPC GRIB Jaya Paluta segera melakukan konsolidasi ke tingkat kecamatan dan desa dalam percepatan pembentukan infrastruktur organisasi dan sekaligus ditugaskan melakukan deklarasi untuk memenangkan pasangan calon Bupati H Hamsiruddin Siregar dan calon Wakil Bupati Purba Hasibuan pada Pilkada Paluta 2024.

"Ini perlu kerja keras. Kami yakin instruksi ini dapat dijalankan Plt Ketua GRIB Jaya Paluta Koko Hasibuan dan jajaran pengurus lainnya dengan sebaik-baiknya," kata Bobby.

Menurut Bobby, ada 12 kecamatan di Kabupaten Paluta. Sementara PAC GRIB Jaya saat ini sudah terbentuk di 10 kecamatan.

"Ini momentum dan perlu percepatan mengingat Pilkada Paluta tinggal menghitung hari. Selain kerja keras, juga perlu kerja cerdas," katanya.

Bersamaan dengan SK tersebut, DPD GRIB Jaya Sumut juga mengeluarkan surat penonaktifan Maradatu Harapan sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Paluta.

Dasar penonaktifan tersebut merujuk pada anggaran rumah tangga GRIB Jaya Pasal 3 ayat 3 tentang tindakan organisasi terhadap anggota. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Budi Hartono Gurusinga Terima Mandat Sebagai Ketua PAC GRIB Jaya Pancur Batu
Pelantikan DPD GRIB Jaya Sumut: Siap Kawal dan Sukseskan Program Prabowo-Gibran
Markas GRIB Sumut dan Marcopolo Diresmikan, Hercules : Ada Yang Fitnah, Lawan !
GRIB Jaya Sumut Bersama Walikota Medan Bantu Korban Kebakaran Desa Besilam Babussalam
Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan Siap Bersama Penegak Hukum Perangi Narkoba
Kompak ! Grib Sumut dan Warga Namorube Julu Deklarasi Siap Dukung TNI/Polri Berantas Narkotika
komentar
beritaTerbaru