Medan, MPOL - Wem Pratama (34), yang didakwa membunuh Megawati Ibu kandung di dapur rumahnya karena kesal ditegur dituntut Jaksa 14 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10/2024)
Baca Juga:
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhendayani Nasution dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa menghabisi nyawa ibunya Megawati melanggar pasal 338 KUHP
' Perbuatan terdakwa Wem Pratama terbukti melanggar pasal 338 KUHP," ujar Jaksa dari Kejari Medan itu
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak manusiawi .Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya perbuatannya dan masih muda
Untuk mendengar pembelaan terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang
Dijelaskan Jaksa, kejadiannya bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
"Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah'," jelasnya
Perkataan tersebut, kata Jaksa, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang. Kemudian, setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban secara berulang kali.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau di atas kulkas," lanjut Nurhendayani.
Setelah pisau tersebut berada digenggamannya, lanjut JPU, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah
"Setelah itu, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukkan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran," tambahnya.
Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah
"Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Lalu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," sambung JPU.
Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Kemudian, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
"Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah dibakar, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
"Kemudian, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap JPU.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan