Kamis, 17 Oktober 2024

13 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Dosen Bunuh Suami di Medan, Tersangka Emosi Ludahi Keluarga Korban

Ardi Yanuar - Selasa, 15 Oktober 2024 16:12 WIB
13 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Dosen Bunuh Suami di Medan, Tersangka Emosi Ludahi Keluarga Korban
Ardi.
Tersangka Dr. Tiromsi saat akan memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan.
Medan, MPOL -Polsek Medan Helvetia bersama Kejaksaan Negeri Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Dr. Tiromsi Sitanggang. Pelaku yang berprofesi sebagai dosen sekaligus notaris itu membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61) di rumahnya.

Baca Juga:
Amatan Medan Pos, rekonstruksi dilakukan di dalam dan luar rumah tersangka di Jalan Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (15/10/2024) dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Tampak arus lalu lintas sedikit macat karena pengendara merasa penasaran dengan kegiatan rekon yang dilaksanakan. Ditambah lagi sejumlah warga yang ikut meramaikan dengan mengambil gambar dan memvideokan jalannya rekonstruksi.

Sebanyak 13 adegan diperagakan dalam kasus istri bunuh suami. Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang di lokasi.

"Ada 13 adegan dalam rekonstruksi yang kita lakukan pada hari ini. Tujuannya untuk menyesuaikan keterangan dari saksi di TKP langsung bersama penyidik dan jaksa penuntut umum," kata Alex kepada Medan Pos.

Saat disinggung apakah ada fakta baru ditemukan saat rekonstruksi, Alex mengatakan pihaknya masih mendalami lagi karena sampai sekarang tersangka tidak juga mengakui perbuatannya. Namun, polisi menguatkan kasus ini dengan keterangan sejumlah saksi-saksi yang ada di TKP.

"Untuk saksi ada dua yang kita hadirkan, namun yang satu kita lakukan secara video call karena sedang berada di Kepulauan Riau dan itu telah disetujui jaksa," sebutnya.

Penyidik, sambung Alex masih mendalami lagi apa motif pembunuhan karena sesuai dengan keterangan-keterangan yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan asuransi. Akan tetapi, sejauh ini tersangka tetap bersikukuh membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

"Dan ada beberapa kali adegan yang kita saksikan tersangka berusaha menghalang-halangi penyidikan. Kami penyidik berkeyakinan kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Adapun dugaan keterlibatan tersangka selain Tiromsi, Alex memberikan gambaran bahwa tidak tertutup kemungkinan bakal ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Masih kita dalami karena satu lagi yang berada di TKP pada saat kejadian tidak kami temukan sampai sekarang. Kalau saksi yang langsung kejadian tidak ada, tapi saksi-saksi yang mendengar dan mengetahui siapa-siapa saja yang ada di rumah kita dalami.


Tersangka Emosi Ludahi Keluarga Korban dan Bentak Penyidik

Ketika jalannya rekonstruksi menampilkan salah satu adegan, tersangka Tiromsi yang saat itu tengah berjalan langsung berbalik badan. Tersangka tampak emosi dan meludahi salah satu keluarga korban.

"Kau tahu....," sambil meludahi adik korban.

Petugas kepolisian yang melihat itu berusaha menenangkan tersangka sembari mengatakan kepada adik korban untuk tidak memancing kekisruhan dalam rekonstruksi.

"Biar tahu kau, 30 tahun saya rawat. Saya ludahi kau. Sampai mati ku kubur badannya di dalam ada kau bayar," teriak tersangka.

Polwan yang berada di lokasi kemudian menenangkan sembari menggiring tersangka untuk menjalani adegan selanjutnya.

Yang mengagetkan lagi, penyidik Polsek Medan Helvetia, Aiptu Usman yang memimpin jalannya rekonstruksi juga terkena imbas amarah tersangka. Saat itu penyidik tersebut tepat berada di depan tersangka.

"Apa pertanyaanmu biar saya jawab," bentak tersangka.

Sebelumnya, Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang notaris terhadap suaminya sendiri. Meskipun awalnya pelaku telah merekayasa kematian suaminya karena kecelakaan tunggal, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus yang sebenarnya.

Tersangka Dr. Tiromsi Sitanggang (57) yang juga berprofesi sebagai dosen kini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh Rusman Maralen Situngkir (61).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan tindak pidana pembunuhan ini terungkap berawal adanya laporan dari RS Advent, Jalan Gatot Subroto, Medan, tentang seorang pria telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.


Tersangka Tiromsi saat konferensi pers di Polsek Medan Helvetia.


Kemudian, personil Unit Lantas Polsek Medan Helvetia mendatangi RS Advent untuk melakukan pengecekan sekaligus menanyakan kepada istri tersangka penyebab kematian korban.

"Tersangka ini mengaku kalau suaminya itu meninggal karena kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus ini sudah lama yang pada awalnya dilaporkan oleh tersangka karena kecelakaan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu sekira pukul 11.45 WIB," kata Alex didampingi Kanitreskrim Iptu Harles Gultom dan Panitopsnal Ipda Fandi Setiawan, Selasa (17/9/2024).

Alex menjelaskan setelah kejadian itu pihak keluarga korban merasa keberatan atas kematian korban dan meminta polisi untuk diautopsi. Setelah dilakukan autopsi, polisi mendapatkan petunjuk kalau korban tewas bukan karena kecelakaan melainkan karena dianiaya. Ditambah lagi polisi telah memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Kami mengirim Unit Lakalantas untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit dan TKP. Ternyata hasil penyelidikan kami tak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Kami ngecek lagi ke rumah sakit ternyata mayat telah dibawa ke Sidikalang, Kabupaten Dairi," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Alex, adik kandung korban merasa keberatan lantaran sewaktu korban hendak dikebumikan keluarga menemukan sejumlah tanda kekerasan di di bagian tubuh, seperti luka sobek di bawah mata, luka memar di kepala, dan di kemaluan korban. Lalu, pihak keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

Perkara ini kemudian digelarkan pihak kepolisian hingga melakukan ekshumasi (membongkar kuburan) terhadap korban di Sidikalang. Hasilnya, polisi mendapati kematian korban tak wajar.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara. Jadi, sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan dan akan kami lakukan proses ke tingkat pengadilan," sebutnya.

Eks Kasatreskrim Polres Sergai ini mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Untuk motifnya masih kami dalami karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," katanya.

Alex menyebut pihaknya juga berkeyakinan dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu orang. Polisi masih mendalami kasus ini dan menduga ada satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Pria di Medan Curi Puluhan Slop Rokok Senilai Rp 12 Juta, Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi
Pedagang Siomay di Medan Ditipu, Gerobak Motornya Dilarikan Modus Borong Dagangan
Dua Spesialis Curanmor Kerap Beraksi Pincang-pincang Ditembak Polisi, Uang Kejahatan Beli Sabu-Judi Slot
Awalnya Dibilang Kecelakaan, Ternyata Notaris di Medan Bunuh dan Rekayasa Kematian Suaminya Jadi Tersangka
Diduga Sakit Hati, Anak Nekat Bunuh Bapak Tuanya di Simalungun
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu,  57 Adegan Diperagakan Tersangka
komentar
beritaTerbaru