Kamis, 17 Oktober 2024

Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Ardi Yanuar - Selasa, 15 Oktober 2024 14:28 WIB
Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
Ardi.
Kantor Kejari Medan.
"Saya mendapat informasi dari kuasa hukum dalam minggu ini akan dilakukan P22. Permintaan kepada bapak Kasi Pidum tolong tepati janji bapak karena ini adalah janji yang kedua kalinya bagi saya. Saya ini orang yang kurang mampu dibandingkan lawan saya yang punya beking jenderal," katanya.

Baca Juga:

"Yang saya minta dan desak di sini tolong tegakkan keadilan bagi saya, memang benar-benar gitu. Saya sebagai warga negara Indonesia mendapat kepastian hukum karena kasusnya ini sudah satu tahun. Banyak gejolak yang saya terima dari pihak sana pihak sini untuk mengintervensi saya selalu korban. Saya ini dikeroyok hingga tersungkur diaspal dan ditarik-tarik kedua tersangka.

Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Pratama ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Berulang kali dihubungi Deny tidak merespon.

Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih P21.

"Bahwa perkara Erika Siringoringo telah diterbitkan P21 oleh penuntut umum, namun kami sampai saat ini belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap 2)," katanya, Selasa (15/10/2024) siang.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Marpaung. Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu korban lagi berduka karena tantenya meninggal dunia dan mayat masih berada di rumah yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah hampir satu tahun, kedua tersangka diduga kebal hukum karena tak pernah dipenjarakan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Pegawai PT Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Tak Kunjung Dipenjarakan
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Terjadi di Lokasi Parkir Objek Wisata
Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Terjadi di Lokasi Parkir Objek Wisata
Hasil Rontgen Anggota Polrestabes Medan Usai Dikeroyok Sejumlah OTK, 2 Pelaku Dikabarkan Ditangkap
Pemuda yang Disekap Minta Tolong ke Anggota Polrestabes Medan Hingga Dikeroyok Ada Kaitan dengan Narkoba
komentar
beritaTerbaru