Kamis, 17 Oktober 2024

Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Ardi Yanuar - Selasa, 15 Oktober 2024 14:28 WIB
Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
Ardi.
Kantor Kejari Medan.
Kasi Pidum berjanji kepada korban setelah 7 hari tidak ada juga kata berdamai, kedua tersangka akan dilimpahkan (P22).

Baca Juga:

"Setelah 7 jadinya kami datang menemui Kasi Pidum. Awalnya beliau sempat tidak ada di ruangan, esoknya melalui kuasa hukum saya mendatangi kembali kantor itu. Barulah ketemu dengan Kasi Pidum. Nah, alasan Kasi Pidum tidak dilakukan penahanan karena administrasi. Padahal dari penyidik Polsek Medan Area sudah memberikan administrasi secara lengkap," ungkapnya sembari menunjukkan berkas administrasi penyerahan kedua tersangka.

Korban pun dibuat kebingungan dengan pernyataan yang disampaikan Kasi Pidum kepadanya. Korban bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi di Kejari Medan, sehingga kedua tersangka tak kunjung ditahan.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka dibekingi oknum jenderal. Dari awal mula kasus saya bergulir di kepolisian, oknum jenderal ini selalu mengintervensi. Kok bisa begitu?" katanya terheran-heran.


Kedua tersangka pelaku penganiayaan. (Screenshot video).

Korban pun berharap agar Kasi Pidum Kejari Medan menepati janjinya untuk menahan kedua tersangka.

"Harapan saya tolong bapak Kasi Pidum tepati janji bapak yang mengatakan setelah 7 hari kemarin itu bapak bilang demi kepastian hukum kasus ini akan dilimpahkan menjadi P22. Namun, faktanya setelah 7 hari setelahnya bahkan hingga saat ini, P22 tidak juga dilaksanakan dengan alasan administrasi tidak lengkap," harapnya.

"Jika administrasi tidak lengkap kenapa pihak kejaksaan tidak dikonfrontir dengan penyidik Polsek Medan Area? Biar tahu di mana administrasinya yang tidak lengkap. Jangan diulur-ulur bapak. Saya tidak tahu apa pembicaraan kedua tersangka saat menemui bapak di ruangan hingga malamnya keduanya dilepaskan," jelasnya.

Korban menjelaskan pada Senin (14/10/2024) kuasa hukumnya mendatangi Kejari Medan untuk bertemu dengan Kasi Pidum, namun tidak ketemu dengan alasan banyak kegiatan meeting, agenda sehingga tidak menemukan hasil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Pegawai PT Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Tak Kunjung Dipenjarakan
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Terjadi di Lokasi Parkir Objek Wisata
Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Terjadi di Lokasi Parkir Objek Wisata
Hasil Rontgen Anggota Polrestabes Medan Usai Dikeroyok Sejumlah OTK, 2 Pelaku Dikabarkan Ditangkap
Pemuda yang Disekap Minta Tolong ke Anggota Polrestabes Medan Hingga Dikeroyok Ada Kaitan dengan Narkoba
komentar
beritaTerbaru