
Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Nasib PPPK
Jakarta, MPOL Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait Pegawa
NusantaraMedan, MPOL - Polisi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) Taufik Hidayat (39) sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong (hoax). Bahkan, warga Jalan Mushola Gang Sukma, Kecamatan Medan Sunggal/ Jalan Murai, Gang Setia Budi, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu, 9 Oktober," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (10/10/2024) sore.
Jama menjelaskan mulanya Polsek Sunggal mendapat laporan adanya berita viral di media sosial dan pengaduan dari pelaku yang mengaku dibegal di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (8/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku mengaku dibegal oleh empat orang mengendari dua unit sepeda motor berboncengan. Dari keterangannya, pelaku mengatakan dibegal dengan cara ditendang dan ditodong dengan senjata tajam. Setelah itu, sepeda motor pelaku dibawa lari oleh komplotan orang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dibilang pelaku.
"Setelah diinterogasi ternyata pelaku berbohong dan mengarang cerita kalau dia dibegal. Sepeda motor korban dititipkannya kepada temannya," sebutnya.
"Adapun alasan pelaku berbuat seperti itu agar istrinya percaya kalau pelaku telah dibegal. Padahal pelaku saat itu bersama wanita idaman lain (WIL) di kos-kosan dekat lokasi di mana pelaku mengaku dibegal," sebutnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) dari UU RI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.
Sebelumnya beredar satu video viral di medsos dengan narasi seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojol dibegal. Dalam peristiwa itu, motor korban disebut turut dibawa kabur para pelaku.
Dari video tersebut tampak pengemudi ojol itu tengah duduk di pinggir jalan. Saat itu, dia masih mengenakan jaket ojol. Bagian celananya terlihat robek. Ada sejumlah temannya yang turut berada di lokasi.
Dalam video itu, korban menceritakan kronologi dirinya dibegal kepada temannya. Korban menyebut bahwa dirinya dipepet para pelaku lalu ditendang.
Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, sekira pukul 04.00 WIB tadi. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor jenis NMax yang sehari-hari digunakannya untuk mencari nafkah.
"Nasib tragis menimpa rekan ojol Kota Medan dibegal di Jalan Sei Batang Hari Medan sekitar pukul 04.00 WIB subuh dini hari. Korban dipepet oleh empat orang mengendarai dua sepeda motor," demikian narasi unggahan itu. *
Jakarta, MPOL Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait Pegawa
NusantaraMedan, MPOL Kepala Cabang (Kacab) Toba Perumda Tirtanadi Solahudin Siregar angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online ya
Sumatera UtaraMedan, MPOL Acara Silaturrahmi dan Halalbihalal 1446 H Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PD MABMI) Kota Medan yang dige
Sumatera UtaraSerang, MPOL Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan komitmennya mengawal Program Rumah Subsidi untuk Wartawan dengan meninjau la
NasionalJakarta, MPOL Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi regulator sebagai berikut regulator/re·gu·la·tor/ /r&
NasionalJakarta, MPOLAnggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pandangan kritis saat mengikuti rapat dengar pend
NusantaraBatu Bara, MPOL Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial ARA, 21 tahun, warga Kelurahan Teladan Kecamatan Ki
PeristiwaBatu Bara, MPOL Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua pasang kekasih terduga pengedar narkotika jenis ekstasi dari dua tempat berbe
Sumatera UtaraP.Siantar, MPOL Giat Fun Run merupakan kolaborasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar dengan Pemko Pematangsiantar, d
Sumatera UtaraLembaga Pelestarian Budaya Tionghoa Yayasan Istana Harta Lima Penjuru (Lempabudti YIHLP) Bidang Hukum, yang beralamat Kantor Jl. Cempaka No
Sumatera Utara