Minggu, 20 April 2025

Sebar Berita Hoax Ngaku Dibegal, Polrestabes Medan Tetapkan Pengemudi Ojol Tersangka-Ditahan

Ardi Yanuar - Kamis, 10 Oktober 2024 16:46 WIB
Sebar Berita Hoax Ngaku Dibegal, Polrestabes Medan Tetapkan Pengemudi Ojol Tersangka-Ditahan
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan pengemudi ojol yang menyebarkan video hoax ngaku dibegal.

Medan, MPOL - Polisi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) Taufik Hidayat (39) sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong (hoax). Bahkan, warga Jalan Mushola Gang Sukma, Kecamatan Medan Sunggal/ Jalan Murai, Gang Setia Budi, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga:

"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu, 9 Oktober," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (10/10/2024) sore.

Jama menjelaskan mulanya Polsek Sunggal mendapat laporan adanya berita viral di media sosial dan pengaduan dari pelaku yang mengaku dibegal di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (8/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku mengaku dibegal oleh empat orang mengendari dua unit sepeda motor berboncengan. Dari keterangannya, pelaku mengatakan dibegal dengan cara ditendang dan ditodong dengan senjata tajam. Setelah itu, sepeda motor pelaku dibawa lari oleh komplotan orang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dibilang pelaku.

"Setelah diinterogasi ternyata pelaku berbohong dan mengarang cerita kalau dia dibegal. Sepeda motor korban dititipkannya kepada temannya," sebutnya.

"Adapun alasan pelaku berbuat seperti itu agar istrinya percaya kalau pelaku telah dibegal. Padahal pelaku saat itu bersama wanita idaman lain (WIL) di kos-kosan dekat lokasi di mana pelaku mengaku dibegal," sebutnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) dari UU RI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

Sebelumnya beredar satu video viral di medsos dengan narasi seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojol dibegal. Dalam peristiwa itu, motor korban disebut turut dibawa kabur para pelaku.

Dari video tersebut tampak pengemudi ojol itu tengah duduk di pinggir jalan. Saat itu, dia masih mengenakan jaket ojol. Bagian celananya terlihat robek. Ada sejumlah temannya yang turut berada di lokasi.

Dalam video itu, korban menceritakan kronologi dirinya dibegal kepada temannya. Korban menyebut bahwa dirinya dipepet para pelaku lalu ditendang.

Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, sekira pukul 04.00 WIB tadi. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor jenis NMax yang sehari-hari digunakannya untuk mencari nafkah.

"Nasib tragis menimpa rekan ojol Kota Medan dibegal di Jalan Sei Batang Hari Medan sekitar pukul 04.00 WIB subuh dini hari. Korban dipepet oleh empat orang mengendarai dua sepeda motor," demikian narasi unggahan itu. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba Pinggiran Sungai, 5 Tersangka Diboyong
Jelang Paskah, Polrestabes Medan dan Polsek Se-Jajaran Gotong Royong Bersih-bersih Gereja
11 Tips Sat Lantas Polrestabes Medan yang Wajib Dipatuhi Agar Selamat Berkendara
Viral Pria Pukul Karyawan Konter Hp Pakai Kayu-Lempar Kursi di Medan, Pelaku Ditangkap
Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya
Sadisnya Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan, Berikut Kronologi Lengkap Kejadian dan Penangkapan Kedua Pelaku
komentar
beritaTerbaru