Sabtu, 19 April 2025

Aneh!!.. Kades Delitua Keluarkan Surat Tanah Diluar Wilayahnya, Bupati Deli Serdang Didesak Segera Bertindak

Josmarlin Tambunan - Rabu, 09 Oktober 2024 23:42 WIB
Aneh!!.. Kades Delitua Keluarkan Surat Tanah Diluar Wilayahnya, Bupati Deli Serdang Didesak Segera Bertindak
Kades Delitua Tongat Ginting dan lahan yang disengketakan.(ist).
Medan, MPOL: Kinerja Kepala Desa Delitua Tongat Ginting S.Pd harus segera dievaluasi. Bupati Deli Serdang dan Camat Delitua harus segera bertindak sebelum masyarakat semakin banyak yang menjadi korban.

Baca Juga:
Pasalnya, oknum Kades Delitua tersebut berani mengeluarkan surat tanah walau tanah dimaksud tidak berada diwilayah pemerintahanya.

"Lahan seluas 1,05 hektar itu berada diwilayah pemerintahan Kelurahan Deli Tua. Namun yang mengeluarkan surat tanah justru Kepala Desa Delitua. Karena itu, supaya Bupati Deli Serdang dan Camat segera mengevaluasi jabatan Kades Delitua Tongat Ginting," ujar salah seorang ahli waris Albert.

Akibat ulah Kepala Desa Deli Tua tersebut, kata Albert, peningkatan status lahan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deli Serdang menjadi terhambat.

Albert mengatakan, Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam silang sengketa.


Sambung Albert, Kepala Lurahan Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah seluas 1,01 ha itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.

Kemudian, Kepala Desa Delitua Tongat Ginting S.Pd mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah seluas 1,05 ha tersebut milik Chandra Nauli umur 79 tahun berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.

"Dalam surat itu, Tongat Ginting menyebutkan kalau lokasi tanah berada di Kelurahan Delitua. Namun kenapa dia berani mengeluarkan surat kalau lahan itu milik saudara Mun Rofiq Hasibuan. Sementara dia merupakan Kepala Desa Delitua. Saya mencurigai kalau oknum Kades Delitua telah bersubahat dengan Rafiq Cs," sebutnya.

Lebih aneh lagi, ujar Albert, setelah mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023, Tongat Ginting kembali mengeluarkan surat keterangan tanah nomor : 590/43.DT/II/1024 kalau tanah tersebut berada di Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deli Serdang dengan pemilik Muhammad Rafiq Hasibuan umur 73 tahun

Oleh karena itu, sebut Albert dan ahli waris lainnya, agar Camat Delitua dan Bupati Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa Deli Tua Tingat Ginting," pungkasnya.


Diketahui, kasus ini bermula saat keenam pemilik lahan yakni Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar, membeli tanah dari Albert, selaku ahli waris pemilik lahan Chandra Nauli, yang berada di Dusun 4 Desa Deli Tua, Keluharan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kan Deli Serdang, dengan luas objek 2,4 hektar. Kemudian, ke enam pembeli lahan itu melakukan permohonan peningkatan status kepemilikan lahan ke BPN.

Namun upaya ini terhalang setelah oknum yang bernama Muhhamad Rofiq Hasibuan, yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat sanggahan kepemilikan lahan, yang diterbitkan Kepala Desa Deli Tua, dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak dan meminta menyelesaikan sengketa.

Bahkan saat kuasa Hukum pemilik Lahan mendatangi Kepala Desa Delitua mempertanyakan alasan penerbitan surat ini, Kepala Desa Delitua itu tidak bisa menjawab dan menyuruh stafnya, mengatakan, mereka mengeluarkan surat yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan warganya, meski mereka tidak bisa memastikan asli tidaknya sertifikat tanah yang dibawa pemohon.

DILAPORKAN KE POLISI

Awalnya, lahan tersebut diusahai oleh ke enam pemilik namun tiba-tiba diambil alih diduga preman suruhan Muh Rofiq Hasibuan. Mereka merusak pagar dan tanaman didalamnya.

Bahkan, terduga kelompok mafia tanah itu menjual lahan dimaksud dengan cara Persil yang bermodalkan surat keterangan Kepala Desa Delitua.

Akibat pengrusakan yang diduga dilakukan inisial MO Dkk itu, pemilik lahan yang sah melaporkan kasus pengrusakan itu ke Polsek Delitua.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Kasus yang Belum Mampu Diungkap Polsek Delitua, Ada Begal Ancam Leher Mahasiswa Pakai Parang
Gebyar Ramadhan Deli Serdang Sport Honda Curi Perhatian
Gebyar Ramadhan Deli Serdang Sport Honda Curi Perhatian
Polsek Delitua Tembak 2 Spesialis Curanmor Beraksi di 12 TKP
TNI-Polri Dukung Monev Perdana Makan Bergizi Gratis di Sergai
Hibah Rp. 96 Miliar Untuk Pembangunan Kantor Kejatisu Layak Disikapi Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru