Jumat, 22 November 2024

Dituduh Mencuri, PT Juishin Indonesia dan PT BUMI Dilaporkan ke Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Rabu, 24 Januari 2024 14:49 WIB
Dituduh Mencuri, PT Juishin Indonesia dan PT BUMI Dilaporkan ke Polda Sumut
Korban Sunani memperlihatkan bukti laporannya didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf dari kantor hukum Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA).(ist).
Medan, MPOL: PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus pencurian pasir kuarsa yang mengakibatkan kerusakan lahan masyarakat di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Laporan tertuang dengan Nomor STTLP/B/8/I/2024, tertanggal Senin 22 Januari 2024 dengan pelapor Sunani (58), mengakibatkan sekitar 2 hektar lahan milik masyarakat seperti danau.


Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, didampingi kliennya, Sunani kepada wartawan berharap agar laporan kliennya itu cepat diproses.


"Kita tahu, akibat penambangan yang tidak sesuai aturan mengakibatkan banyak kerugian, baik orang pribadi, masyarakat juga lingkungan, dan persoalan penambangan diduga ilegal saat ini menjadi sorotan tajam publik," tegas Darmawan.

Sambung Pengacara yang banyak memenangkan kasus-kasus besar skala nasional itu lagi, laporan pengaduan kliennya itu dapat dijadikan sebagai pintu masuk penyelidikan ke pemalsuan izin-izin operasional pertambangan. Pasalnya, bagaimana bisa di lahan orang ada perusahaan secara terang-terangan melakukan penambangan dan sudah berlngsung lama, dimana fungsi pengawasan, apakah tidak cek dan ricek lokasi ketika mengajukan RKAB?.


"Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain, kita berharap ada tindakan tegas dari para instansi berwenang, kita akan terus lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan ini," tutup pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) tersebut.


Dia mengkronologiskan, kliennya mengetahui pencurian pasir kuarsa dan pengrusakan lahan milik masyarakat itu diketahui sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Kemudian diketahui dari orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut, kalau mereka atas suruha pria inisial P mengaku dari PT Juishin Indonesia.

Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.


Sementara itu Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi wartawan tidak bisa memastikan kalau PT.BUMI memiliki izin lengkap bidang pertambangan.


"Sebentar saya cek dulu ke anggota ya, kan gak begitu hafal saya semuanya," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing sembari menegaskan agar dokumen RKAB jangan sampai lewat 6 bulan.


Demikian juga Joni Simbolon belum bisa memastikan adanya dokumen RKAB PT BUMI.


Di tempat terpisah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dan Camat memang pernah diundang untuk Pembahasan Persetujuan Dokumen RKAB 2024-2026 PT BUMI, namun karena berhalangan adanya kegiatan lebih penting, Kades Zaharuddin dan Camat tidak menghadiri undangan pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III tersebut pada tanggal 22 November 2023.


Sedangkan, Panca yang disebut mengaku dari PT Sui Shin Indonesia dan PT.BUMI yang dikonfirmasi melalui hanphonnya No.0812633355xx tidak menjawab.

Demikian juga dikonfirmasi melalui sabungan WhatsAap (WA) soal tuduhan pencurian pasir kuarsa dan pengrusakan lahan milik masyarakat Dusun V Desa Gambus Laut, Kec Limapuluh, Kab Batubara tidak membalas.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Uang Rp.20 Milyar, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Pengakuan Orangtua Santri Soal Anaknya Diduga Dilecehkan Pimpinan RTQ di Deli Serdang
Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut
Pegawai Inalum Dilaporkan Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Datangi Polresta Deli Serdang, Ada Apa?
Gelapkan Uang Milyaran Rupiah, Istri Pejabat di Pemkab Langkat Dilaporkan ke Poldasu
Kementerian ESDM Diperiksa Polda Sumut, Akui Tambang Kuarsa PT.BUMI di Batubara Diluar Koordinat Telah Diberi Surat Teguran
komentar
beritaTerbaru