Jumat, 25 April 2025

Mangkir Dari Panggilan Kasus TPK UINSU, Tim Penyidik Cabjari Pancur Batu Jemput Paksa Saksi

Toni Ginting - Sabtu, 05 Oktober 2024 12:31 WIB
Mangkir Dari Panggilan Kasus TPK UINSU, Tim Penyidik Cabjari Pancur Batu Jemput Paksa Saksi
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa (3 dari kanan) bersama tersangka setibanya di Bandara Kuala Namo.(Maiting)
Pancur Batu, MPOL - Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dipimpin langsung Kacabjari Yus Iman Harefa, SH, MH dibantu Tim Intel Kejari Tangerang Selatan melakukan jemput paksa terhadap saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembuatan gapura UINSU TA 2020, Jumat (4/10) siang.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Tim Penyidik akhirnya meningkatkan status saksi atas nama IR (36) ini menjadi tersangka.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapass) Kelas II A Pancur Batu untuk dilakukan penahanan.

Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diamankan, Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka IR yang diduga terlibat TPK pada pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2020.

Dimana terkait kasus tersebut, tersangka IR ini terlibat sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

Dijelaskan, bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi atas perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi Pada Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.

Terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 365.349.261 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maka Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penahanan di Lapas Klas II-A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024. Sampai saat ini, terkait kasus dugaan TPK pada pembangunan Gapura Kampus IV UINSU Tuntungan, kami telah menahan 6 tersangka," ujar Kacabjari Pancur Batu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalin Silaturahmi, Kalapas Pancur Batu Kunker ke  Cabjari Pancur Batu
Terlibat Pengrusakan, Mondo Terduga “Dalang” Demo Polsek Delitua Diserahkan ke JPU
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Mangkir Dari Panggilan Polda Sumut
Dua Kali Pemanggilan, Mantan Bupati Batubara Mangkir Lagi
Cabjari Pancur Batu Tetapkan Satu Tersangka Yang Menyiapkan konsultan Pengawas di Proyek UINSU
Mantan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, 2 Kali Mangkir Dipanggil Penyidik Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru