Kamis, 21 November 2024

Temuan BPK-RI Bukan Seperti Kredit Mobil, 60 Hari Diberi Keringanan

Abi Ridwan - Jumat, 27 September 2024 13:49 WIB
Temuan BPK-RI Bukan Seperti Kredit Mobil, 60 Hari Diberi Keringanan
Praktis Hukum Sutrisno Ompusunggu,SH
Labuhanbatu, MPOL - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Baca Juga:
Informasi dihimpun Wartawan,hasilnya beberapa sejumlah dinas ditemukan adanya anggaran seperti yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan Volume dan kelebihan bayar.

Sesuai rujukan BPK sudah memberikan keringanan agar temuan dapat dikembalikan selama 60 hari,namun jika melebihi ketentuan yang diberikan, aparat penegak Hukum dapat melakukan penyelidikan ataupun pemeriksaan.

"Temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil. Ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan.

"60 hari, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,"Kata Sutrisno Ompusunggu,SH selaku Praktis Hukum di Labuhanbatu, Kamis (26/9/2024).

Ia pun berharap,dari itu, agar pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan.

"Saya rasa, tanpa adanya laporan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan.Pihak Polres jangan tunggu-tunggu lagi, segera lakukan pemeriksaan dan pemanggilan,"Ungkap Sutrisno mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya,pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023 melalui Dinas Kesehatan menerima aliran dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik sebesar 14 Miliar.


Informasi digali Wartawan,bahwa ketentuan dana tersebut salah satunya diperuntukkan pada Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Masyarakat Labuhanbatu diantaranya ibu yang sedang hamil.

Dana yang bernama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) itu khusunya PMT telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada tahun 2023.

Sehingga,sejumlah Puskesmas di Labuhanbatu disebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp.412 juta pada khusus dana PMT.

Kepala dinas Kesehatan Friska Simanjuntak di Konfirmasi Melalui Watspanya,Kamis (26/9/2024) enggan membantah atas temuan yang dilakukan BPK, Katanya,temuan tersebut sudah dikembalikan sebagaimana mestinya (Kas Daerah).

Sayangnya,saat disinggung apakah dana 14 Miliar itu hanya digunakan untuk PMT pada Tahun 2023 dianya belum bersedia membalas lagi.(Abi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan KA, Kadishub Sumut: Sejak 5 Tahun Terakhir 233 Orang Tertabrak KA 41 Tewas
Bawaslu Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Kerja Teknis Pilkada 2024 Guna Cegah Pelanggaran
Collaboration UHN – UiTM Luncurkan “Program Global Leadership Through Volunteerism: Cultivating Academic and Sosial Skills In Students”
Farianda : PWI Sumut Siap Bersinergi Wujudkan Kota Medan Kondusif
Siswa MAN 1 Medan Raih Juara 1 Pada Kejurnas Karate Gabdika Shitoryukai
Polres Tanjung Balai Bersama Kelompok Tani Buka Lahan 800 M Dukung Program Seratus Hari Kerja Presiden
komentar
beritaTerbaru