Kamis, 21 November 2024

Polisi Lengkapi Mindik Lanjutkan Kasus Penembakan Hingga Korban Tewas ke Pengadilan

Ardi Yanuar - Senin, 23 September 2024 21:18 WIB
Polisi Lengkapi Mindik Lanjutkan Kasus Penembakan Hingga Korban Tewas ke Pengadilan
Ist.
Polsek Pangkalan Brandan.
Langkat, MPOL -Kasus penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan pelaku berinisial AH (43) terhadap korban Ariandi (42) hingga tewas akan segera berlanjut ke pengadilan. Polsek Pangkalan Brandan yang menangani perkara ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik).

Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring kepada awak media. Kata Irwanta berkas mindik kasus tersebut masih berproses dan akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Stabat.

"(Berkas) masih dalam proses lengkapi mindik untuk selanjutnya dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan," kata Irwanta kepada Medan Pos, Senin (23/9/2024) sore.

Irwanta mengatakan terhadap pelaku masih dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian. Namun, ia merinci bahwa berkas kasus yang terjadi di
Dusun I, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024 lalu itu pihaknya tengah menjalankan mekanisme yang ada.

"Semua kita lakukan tahap demi tahap, kita lengkapi mindiknya dulu karena tinggal menambah keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara itu," terangnya.

"Setelah (berkas) lengkap barulah kita kirim ke jaksa untuk diteliti. Kalau berkas dinyatakan P21 (lengkap) selanjutnya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti atau disebut P22 ke jaksa. Begitulah aturannya sesuai standar operasional prosedur (SOP)," jelasnya.

Eks Kanitresnarkoba Polrestabes Medan ini mengaku penyidik tidak ada mengalami kendala selama proses pemberkasan dan kasus ini akan tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Secanggang
Jawaban Kapolres Langkat Soal Gudang Oplosan Digeruduk Warga-2,5 Ton BBM Ilegal Diserahkan
Warga Geruduk Gudang Oplosan, Polres Langkat Amankan Sekurangnya 4 Ton BBM Illegal
Terkait Uang Rp.20 Milyar, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
20 Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Dilantik
Kapolres langkat hadiri Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru