Jumat, 22 November 2024

Polrestabes Medan Rebus 15.000 Butir Ekstasi dari 3 Tersangka

Ardi Yanuar - Senin, 22 Januari 2024 16:58 WIB
Polrestabes Medan Rebus 15.000 Butir Ekstasi dari 3 Tersangka
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun memasukkan barang bukti pil ekstasi ke dalam dandang untuk direbus.
Medan, MPOL -Sebanyak 15.000 butir pil ekstasi yang diungkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Senin (22/1/2024) siang.

Baca Juga:
Amatan Medan Pos di lokasi, belasan ribu pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara memasukkannya ke sebuah dandang berisi air panas kemudian direbus.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan tidak semua barang bukti ekstasi dimusnahkan karena sebagiannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan sebagai barang bukti untuk persidangan yang akan digelar terhadap ketiga tersangkanya.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14.746 butir ekstasi yang ada di meja, setelah dipisahkan dengan barang bukti di kejaksaan. Setelah penetapan dari pengadilan ini bisa kita musnahkan," kata KBP Teddy didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jhon Sitepu.

Teddy menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya meringkus 3 tersangkanya, AA (34), JAS (49) dan DHA (51). Penangkapan terhadap ketiga tersangka tidak terlepas dari penyelidikan polisi untuk meminimalisir peredaran pil ekstasi yang disiapkan menjelang tahun baru.

Untuk diketahui sebelumnya penangkapan bermula ketika petugas melakukan undercover buy dengan tersangka AA warga Medan Sunggal yang menyebut ada 15.000 pil ekstasi untuk dijual. Kemudian AA mengatakan barang itu ada di tangan JAS warga Medan Sunggal.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan JAS dan melakukan transaksi di salah satu apartemen di Jalan HM Yamin, Medan. Setelah barang bukti ekstasi itu diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Setelah dihitung, barang bukti pil ekstasi itu berjumlah 15.000 butir dengan berat bersih 3500 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam

Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHA (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.

"Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan para tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar," ungkapnya.

"Dari informasi barang bukti ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam tahun baru," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan Forkopimda Sumut dengan Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak
Hadirkan Ahli Terkemuka, CIMB Niaga Gelar WEALTH XPO di Medan
Dibawa ke Semak-semak, Gadis 18 Tahun Diperkosa-Pelaku Ditembak Polisi
Satgas Patkor Malindo Evakuasi Nelayan Tenggelam di Selat Malaka
Ekosistim Bisnis Makin Tangguh, BRI BO Sibuhuan Gelar Gathering Temu Mitra Agen Sembako
Polres Serdang Bedagai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Ungkap Kasus TPPO dan Pengamanan 7 Warga Negara Bangladesh
komentar
beritaTerbaru