Jumat, 22 November 2024

Preman Residivis Kerap Resahkan Warga Curi Bunga Bonsai Seharga Rp 8 Juta Ditembak

Ardi Yanuar - Rabu, 18 September 2024 09:38 WIB
Preman Residivis Kerap Resahkan Warga Curi Bunga Bonsai Seharga Rp 8 Juta Ditembak
Ist.
Tampang pelaku terduduk di kursi roda setelah kakinya ditembak polisi.
Medan, MPOL -Seorang pria ditangkap polisi karena telah mencuri bunga bonsai seharga Rp 8 juta di rumah korban berinisial H, Jalan Raden Saleh Dalam, No. 95, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Baca Juga:
Dari penangkapan itu pelaku Padli Anggara alias Angga (37) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Paimin Rejo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, juga ditembak polisi di bagian kakinya.

Kanitreskrim Polsek Medan Barat, Iptu Darman Lumbanraja mengatakan pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan polisi karena bunga bonsai miliknya dicuri oleh pelaku, Sabtu (10/9/2024) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Dalam aksinya pelaku seorang diri berjalan kaki dengan santainya mengangkat dan membawa bunga tersebut dari depan rumah korban. Pencurian itu pun terekam cctv.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (17/9/2024) sekira pukul 00.20 WIB.

"Pada saat dibawa pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti, pelaku hendak merebut senjata api milih petugas sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kaki kanannya," kata Darman, Rabu (18/9/2024).

Eks Panit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan berdasarkan keterangan dari sejumlah warga menyebut pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Pelaku ini preman yang sudah sangat meresahkan warga. Pengakuannya bunga itu dijual kepada seseorang berinisial R seharga Rp 50.000," sebutnya.

Saat diinterogasi, sambung Darman, pelaku mengakui sudah bolak-balik keluar masuk penjara (residivis). Tersangka sudah pernah dihukum penjara sebanyak 3 kali. Pada tahun 2015 kasus kepemilikan sajam divonis 7 bulan penjara, tahun 2017 kasus pemerasan divonis 1 tahun penjara dan tahun 2019 kasus pencurian cctv divonis 3 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Pelaku Begal di Medan yang 'Diantar' Polisi ke Kamar Jenazah
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Lagi, Polrestabes Medan Tembak Mati Residivis Pelaku Begal, Ini Nama Tersangkanya
Tampang Residivis Pembunuh Pemilik Kos di Medan Ditangkap di Taput, Ini Motifnya
Pengakuan Begal Sadis Bikin Pemotor Tewas di Medan: Saya Bacok Korban Sempat Ngucap Kalimat Syahadat
komentar
beritaTerbaru