Jumat, 22 November 2024

BNN Sumut Musnahkan 20 Kg Sabu : 172.865 Orang Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Iwan Suherman - Jumat, 13 September 2024 19:19 WIB
BNN Sumut Musnahkan 20 Kg Sabu : 172.865 Orang Terselamatkan dari Bahaya Narkoba
Isu
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Santama menunjukkan barang bukti narkoba.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Badan Narkotika Nasional (BNN)Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 Kg.

Pemusnahannya di halaman depan kantor BNN Sumut Jalan Willems Iskandar Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan priode Juli hingga Agustus 2024.

"Yang dimusnahkan ada 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat pres rilis, Jumat (13/9/24).

Selain barang bukti sabu, petugas meringkus enam tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.

Tersangkanya masing-masing berinisial FK (36) warga Jalan Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S (34) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, RW (21) warga Deliserdang, IA (38) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, AS (31) dan MDA (41) keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Barang bukti yang dimusnahkan memakai mobil insinerator milik BNN, dan sebagian lagi barang bukti untuk persidangan.

Terlihat hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Ali Mahfud dan pejabat dari instasi lainnya.

Masih dikatakan Kepala BNNP Sumut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Dari pengungkapan kasus ini lanjut Toga, bisa menyelamatkan 172.865 orang dari penyalahgunaan narkoba.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti 30 Kg Sabu, 924 Butir Pil ,dan Kokain 1,491,54, Gram
Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba
Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai, Musnahkan BMMN yang Rugikan Negara Sebesar Rp. 262.446.872
Komitmen Pemberantasan Narkoba, Kapolres Sergai Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti dari 169 Perkara Inkracht
Polres Sergai Musnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 6,8 Kilo
Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Narkotika
komentar
beritaTerbaru