Medan, MPOL -Polsek Sunggal menangkap dua pelaku
spesialis curanmor. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Azis Ramadhan (21) warga Jalan Bunga Kantil, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dan Rizki Ardiansyah (23) warga Jalan Bunga Cempaka XIV, Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga:
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima dua laporan terkait pencurian sepeda motor dengan LP/ B/ 1169/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, tanggal 5 Juli 2024, pelapor Siti Nurhalija Nasution (19) dan LP/ B/ 1461/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, tanggal 24 Agustus 2024, pelapor Irmawati Sianturi (26).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat mengatakan modus operandi kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Siti Nurhalija berawal merusak gembok pagar kos korban di Jalan Bunga Cempaka III, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (5/7/2024).
Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T. Lalu pelaku mendorong sepeda motor korban keluar dan menghidupkannya dengan cara menggabungkan kabel kontak sepeda motor.
Dengan modus yang sama pelaku mencuri sepeda motor milik Irmawati di kosan Buk Nur, Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (24/8/2024).
"Menindaklanjuti laporan itu, kita selanjutnya melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman cctv sembari melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat kepada Medan Pos, Jumat (13/9/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengantongi identitas kedua pelakunya dan kemudian melakukan pencarian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News