Medan, MPOL - Kasus
penculikan disertai penganiayaan berujung
pemerkosaan dengan terduga pelaku oknum pegawai PT Inalum berinisial AD kini dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan TJP (31) mantan
istri siri terduga pelaku ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
AD sebelumya sudah dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan kasus kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024.Korban yang berstatus guru di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, ini mengungkapkan telah diculik dan disiksa hingga diperkosa oleh
mantan suami sirinya itu. AD kata korban merupakan warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor, Kota Medan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum korban, Kuna Silen, S.H., M.H dan Arul Winsen, S.H kepada Medan Pos.
"Kami tim kuasa hukum TJP mendatangi Polrestabes Medan karena kami mengetahui berkas kami (dari Polda Sumut) dilimpahkan ke Polrestabes Medan," kata Kuna di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/9/2024)
"Kami dapat info tersebut dari Kompol Hariani Kanit I Subdit Renakta Ditreskrimum," tambahnya.
Kuna berharap laporan yang sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan itu serius ditangani dan polisi segera menangkap pelaku.
"Sekarang ini (pelaku) masih
bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan sama sekali," sebutnya.
Kuna meminta Polrestabes Medan segera menangkap pelaku karena korban sampai saat ini masih trauma dan tidak bekerja.
"Harapan kami pelaku segera ditangkap, karena korban tidak bisa bekerja, tidak bisa berkegiatan karena diteror terus sama pelaku," terangnya.
Sejauh ini, sambung Kuna, sudah 3 laporan polisi yang sudah dibuat, yakni di Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang.
Dijelaskannya, kasus yang dilimpahkan ke Polrestabes Medan adalah laporan tentang
penculikan sampai kepada
pemerkosaan. Dalam laporannya, korban awalnya diculik terduga pelaku di rumah kos korban Jalan Perhubungan, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Kamis (15/8/2024). Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja. Saat keluar, korban melihat sudah terparkir mobil Gran Max warna hitam milik terduga pelaku (AD). Korban yang merasa trauma dan ketakutan kemudian masuk kembali ke rumah.
"Nah, saat itu terduga pelaku ini bersama seorang pria yang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan menarik paksa korban ke dalam mobil sampai rok terlapor terlepas (terbuka). Klien kita lalu melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh AD, namun karena kalah tenaga dia (korban) pun tidak berdaya. Kemudian AD mengikat tangan dan kaki serta mulut korban menggunakan lakban," ungkapnya.
Karena korban terus berusaha melawan, masih dijelaskan Kuna, AD pun memukul korban di bagian rahang sebelah kiri, pelipis mata sebelah kanan dan bibirnya. Lalu, AD membawa korban ke salah satu perumahan di Kecamatan Namorambe. Setelah itu, AD memindahkan korban ke mobil sedan warna abu-abu dan membawa korban ke Perumahan Tanjung Gading, Batubara.
Sesampainya di rumah tersebut, AD membuka lakban di mulut korban. Setelah dibuka, korban berteriak minta tolong hingga membuat AD spontan marah dan kembali melakban mulut korban. Selanjutnya, AD memperkosa korban dengan kondisi mulut dan tangan masih dilakban.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, AD kembali memasukkan korban ke mobil sedan dan membawanya ke Perumahan New Pratama Asri di Jalan Karya Jaya Ujung, Deli Serdang. Dalam posisi tangan masih terikat lakban, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh AD.
Pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, korban meminta dibukakan ikatan lakban di tangan, kaki dan mulut karena korban ingin sholat subuh. AD pun menyanggupi permintaan korban dan membuka lakban tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, AD pergi meninggalkan korban seorang diri di rumah itu. Korban lalu mengambil kesempatan untuk melarikan diri melarikan diri dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara.
"Jadi ini ada 3 LP yang sudah kita laporkan. Kita berharap polisi segera menindaklanjutinya. Kasihan klien kita ini masih trauma dan tidak berani lagi bekerja mengajar karena merasa terancam lantaran tempat korban mengajar sering didatangi. Bahkan guru maupun kepala sekolah di sana diintimidasi olehnya," ungkapnya
"Terduga pelaku ini selain pegawai di PT Inalum, dia juga seorang guru karate di Medan," tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, AD merupakan pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Terkait pelimpahan kasus dan tindaklanjut laporan korban, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi enggan membalas. Sama halnya dengan Kanit PPA, Iptu D. Agustina Sinaga juga tidak memberikan jawaban. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News