Sabtu, 21 Desember 2024

5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa

Ardi Yanuar - Sabtu, 07 September 2024 13:10 WIB
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Ist.
Kelima tersangka kasus home industri ekstasi diserahkan ke Kejari Medan.
Medan, MPOL -Satresnarkoba Polrestabes Medan melimpahkan 5 tersangka kasus home industri narkoba jenis ekstasi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan kelima tersangka yakni, Hendrik Kusumo, Debby Kent, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) itu dilakukan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB," kata Adrian Risky kepada Medan Pos Online, Sabtu (7/9/2024) siang.

Adrian menjelaskan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa serbuk mefedron putih berat bersih 341,37 gram, serbuk mefedron ungu berat bersih 24,18 gram dan serbuk mefedron kotor berat bersih 6,11 gram.

Selain itu, sambung Adrian, 6 butir pil ekstasi logo mahkota warna putih berat bersih 2,2 gram, 7 butir pil ekstasi logo Ferrari warna ungu berat bersih 2,59 gram, 8 butir pil ekstasi logo Ferrari warna hijau berat bersih 3,36 gram, 8 butir pil ekstasi logo Heineken warna orange berat bersih 3,2 gram dan 2 butir pil ekstasi logo Kenzo warna biru berat bersih 0,8 gram.

Kemudian, 1 butir pil ekstasi logo Ferrari warna biru berat bersih 0,45 gram, 1 butir pil ekstasi logo Kenzo warna merah berat bersih 0,44 gram, 1 butir pil ekstasi logo Chanel warna hijau berat bersih 0,47 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet putih berat bersih 0,41 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet hitam berat bersih 0,48 gram.

Selanjutnya, 4 methylpropiophenone (4MP) : 3 botol ukuran 0,5 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 1 botol ukuran 4 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 4 jerigen ukuran 25 liter, hydrobromic acid: 5 botol ukuran 0,5 liter, dichloromethane (DCM) : 2 botol ukuran 4 liter, hydrochloric acid (HCL) : 1 botol ukuran 2,5 liter, H2O2 : 3 botol ukuran 1 liter, methylamine : 6 botol ukuran 2,5 liter, aceton avicel : 2 kg aceton avicel, 10 kotak pewarna, 1 kg magnesium stearat, 2 jerigen H20, sparator, labu dan pemanas, filter dan nampan.

Lalu, circulating water vacum pump, condenser, alat tumbuk, droping fune, mesin cetak tablet, 500 butir pil ekstasi logo kenzo warna ungu berat bersih 205 gram.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus menggerebek home industri ekstasi di Jalan Kapten Zumhana, No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 tersangka di antaranya pasangan suami istri (pasutri) menjadi pemilik rumah bersama kurir dan sebagai pengendali di lapangan.

Kelimanya adalah, Hendrik Kusumo dan istrinya Debby Kent sebagai pencetak ekstasi, M. Syahrul Savawi sebagai pemesan mesin cetak dari China, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba sebagai pemasaran.

"Ada 2 lagi yang DPO (daftar pencarian orang) R dan B," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana bersama sejumlah pejabat Polda Sumut dan Polrestabes Medan di lokasi penggerebekan," Kamis (13/6/2024).


Di antara barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan.

Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi ini berawal dari pengiriman barang dari China yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta. Setelah ditelusuri ternyata barang akan dikirim ke Medan.

"Kita langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu dan di Hotel Manhattan Jalan Gatot Subroto," terangnya.

Kemudian, sambung Brigjen Mukti, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai 3 rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.

"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Dalam satu bulan bisa memproduksi 600 butir dan mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan. Modusnya rumah biasa," sebut Mukti.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.

"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda. Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place," jelasnya.

Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.

"Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut, salah satunya tempat hiburan malam di Pematangsiantar ," jelas Rony. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Andreas Sianipar Diduga Dibunuh Oknum TNI di Medan, Jasad Korban Dibuang-Dimasukkan ke Lubang di Labura
Respons Kapolrestabes Medan Usai Penggerebekan Judol di Diskotek Heaven Seven Disorot Komisi III DPR
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pakai Mobil Incinerator : 314.183 Jiwa Terselamatkan
Polrestabes Medan Musnahkan 70 Ribu Butir Ekstasi-24,4 Kg Sabu dari 7 Orang yang Ditangkap
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Gelap Narkoba, 3 Pria Digari, Barbut 8 Kg Sabu
Tiga Bandar Narkoba Jaringan Jermal Ditangkap-8,4 Kg Sabu Diamankan
komentar
beritaTerbaru