Kamis, 21 November 2024

Kanwil Kemenagsu Gelar Media Gathering Anti Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Abdul Haris - Kamis, 05 September 2024 18:14 WIB
Kanwil Kemenagsu Gelar Media Gathering Anti Perundungan di Lingkungan Pendidikan
Medan, MPOL - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata usaha menggelar Kegiatan Media Gathering dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI dan diikuti oleh peserta dari Jurnalis berjumlah 40 orang.
Ketua Tim HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Mulia Banurea menyampaikan, pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.
Ketua Tim HDI menjelaskan, KMA Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.
"Ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban," ungkapnya.
Menurutnya, peran media sangat penting bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan informasi terkait program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya terkait Program Prioritas kemenetrian Agama.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma'had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, M.Pd.K, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, S.Pd.H dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga, SE.(NAS)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru